Putusan IPT Sesuai Nawacita, Pemerintah Wajib Hormati
- www.tribunal1965.org
VIVA.co.id – Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, mengatakan pemerintah harus merespons putusan Internasional People's Tribunal (IPT) atau Pengadilan Rakyat Internasional 1965 yang digelar di Den Haag, Belanda. Hasil keputusan IPT, Pemerintah Indonesia dinyatakan bersalah dan harus meminta maaf pada korban Peristiwa 1965.
"Menurut saya, pemerintah harus merespons positif sebagai dukungan masyarakat sipil pada keluarga korban untuk menyelesaikan masalah," kata Pigai di LBH Jakarta, Kamis 21 Juli 2016.
Pemerintah masih enggan menjalankan putusan IPT karena dianggap bukan sebagai sebuah lembaga formal yang putusannya wajib dilaksanakan. Pigai tidak mempersalahkan sikap pemerintah tersebut.
Namun Pigai mengingatkan janji Jokowi yang akan menyelesaikan masalah 1965 ini. "Ada semangatnya presiden. Presiden menjanjikan itu dalam Nawacita. Bahwa akan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat," paparnya.
Menurutnya, meski IPT dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum, namun tetap mempunyai kekuatan moral. "Apalagi itu kan warga Indonesia juga yang menggugat," ucapnya.
Pigai mengakui penyelesaian kasus HAM berat seperti peristiwa 1965 bukanlah hal mudah. Karena banyak faktor, di antaranya para saksi yang sudah meninggal dunia karena usia yang sudah tua. Namun ia meminta pemerintah tetap menyelesaikan masalah 1965 ini sehingga tidak berlarut-larut.
"Apakah itu permintaan maaf atau penyelesaian secara politis silahkan dirundingkan dengan keluiarga korban. Tetapi pemerintah harus merespons positif dan memberi apresiasi apa yang dilakukan oleh masyarakat sipil," katanya.