Akreditasi Rumah Sakit Pengguna Vaksin Palsu Dikaji Ulang
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Kementerian Kesehatan meminta 14 rumah sakit yang masuk dalam daftar pengguna vaksin palsu, agar memeriksa ulang Standar Operasional Pelayanan mereka. Hal ini bertujuan memperbaiki standar mutu layanan, termasuk produk farmasi yang digunakan pada masyarakat.
"Dari Kemenkes sudah melakukan pembinaan. Mereka (pihak rumah sakit) sudah dipanggil, apa saja yang harus dilakukan dan me-riview SOP," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juli 2016.
Bambang menuturkan, 14 rumah sakit itu harus melakukan mengkaji ulang nilai akreditasi mereka. Nantinya komisi akreditasi akan menilai mutu, pelayanan, dan tata kelola rumah sakit itu. Tak hanya itu, sebelumnya pemerintah telah memberikan sanksi peringatan karena telah menggunakan produk farmasi dari sumber tak resmi.
"Bisa saja penurunan akreditasinya. Ada 5 level atau bisa dicabut itu tergantung hasil verifikasi ulang oleh komisi akreditasi," tuturnya.
Diantara 14 rumah sakit itu, sebagian sudah menurut terhadap rekomendasi Kementerian Kesehatan, dan mengajukan proses verifikasi ulang. "Ada yang sudah melaporkan (data verifikasi), ada yang masih proses," ujarnya.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan mengumumkan nama rumah sakit pengguna vaksin palsu. Umumnya rumah sakit ini berada di wilayah Bekasi dan Cikarang, Jawa Barat.
Dalam rapat koordinasi dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis, 14 Juli 2016, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menjelaskan, vaksin palsu ini diedarkan sales CV Azka Medika. Peredaran dilakukan melalui pengajuan penawaran harga vaksin lewat email kepada bagian pengadaan barang rumah sakit.
Terkait kasus ini, sejauh ini polisi telah menetapkan 23 tersangka yang terdiri dari 6 orang produsen, 9 distributor, 2 pengumpul botol, seorang pencetak label, 2 bidan serta 3 dokter.