Mensos Siapkan Program Rehabilitasi Kekerasan Seksual
- VIVA/Eka Permadi
VIVA.co.id – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa sudah menyiapkan program untuk mengimplementasikan rehabilitasi korban, keluarga korban, dan pelaku kekerasan terhadap anak. Hal ini menjadi amanat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perlindungan Anak, atau juga dikenal dengan Perppu Kebiri.
Pada pasal 81A ayat 4 Perppu tersebut dinyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah."
"Kita siapkan akan ada psikososial terapi yang sudah dilakukan Direktorat Rehabilitasi Tuna Sosial," kata Khofifah dalam rapat di komisi VIII DPR, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2016.
Dia menjelaskan, dalam perppu tersebut pemerintah memiliki tugas untuk melakukan rehabilitasi. Hal ini sebelumnya tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Meski begitu, Kementerian Sosial telah memiliki program rehabilitasi sosial.
"Rehabilitasi yang diberikan pada korban dan keluarga korban sudah dilakukan dengan adanya rumah perlindungan sosial anak," ungkap Khofifah.
Pada pelaku, juga diatur jika mereka berusia di atas tujuh tahun, mereka akan dikirim ke Lembaga Perlindungan Khusus Anak untuk mendapatkan rehabilitasi di sana.
"Kami temukan trauma yang cukup dalam dialami oleh terutama anak-anak, baru keluarganya. Kalau ada keberanian melapor, akan lapor. Meski kami tak punya data detail, sebagian besar kalau kekerasan seksual terjadi di sekolah akan ditutupi sekolah bersangkutan. Begitu pun kalau terjadi di lingkungan, maka akan ditutupi bahkan oleh kepala desanya," ujarnya.
Menurutnya, keadaan itu menjadi salah satu kendala terlaksananya rehabilitasi bagi korban, keluarga korban dan pelaku.