Besok, Polisi Limpahkan Berkas 23 Tersangka Vaksin Palsu
- Syaefullah/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Penyidik Badan Resort Kriminal Mabes Polri akan segera melimpahkan berkas 23 tersangka kasus vaksin palsu ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan karena proses penyidikan terhadap mereka dianggap sudah rampung.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya mengatakan, berkas yang akan dilimpahkan terbagi menjadi empat berkas berbeda berdasarkan jaringan peredaran vaksin palsu.
"Saya pastikan besok berkas akan dikirim, nanti kita lihat. Tentunya berharap nantinya proses berjalan lancar," ujar Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juli 2016.
Setelah dilimpahkan, Kejaksaan Agung akan memeriksa kelengkapan berkas tersebut. Jika dianggap semua unsur pidana yang disangkakan pada mereka sudah terpenuhi maka hasil penyidikan dinyatakan lengkap dan kasus ini akan diajukan ke persidangan. Jika tidak maka berkas akan dikembalikan ke Polri untuk dilengkapi.
Menurut Agung, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 47 saksi untuk melengkapi berkas para tersangka. Termasuk diantaranya tujuh saksi ahli dari pakar pidana, perlindungan konsumen, serta ahli dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
"23 tersangka terdiri dari produsen enam orang tersangka, distributor sembilan orang tersangka, pengumpul botol dua tersangka, pencetak label satu tersangka, bidan dua tersangka, dokter tiga tersangka," ujarnya.