Pejabat MA Sebut 'Pengkondisian' Hakim Agung Rp100 Juta

Terdakwa kasus suap salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Upaya pengkondisian hakim agung terungkap dalam persidangan suap penanganan perkara yang dilakukan oleh Kasubdit Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.

Penyuap Nurhadi Hadapi Putusan Hakim Hari Ini

Hal tersebut terungkap dari keterangan seorang pengacara bernama Asep Ruhiyat yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 21 Juli 2016.

Pada keterangannya, Asep mengakui bahwa dia pernah meminta bantuan Andri untuk mengawasi perkara yang dia tangani di Mahkamah Agung. Dia menyebut bahwa permintaannya hanya sebatas pengawasan saja, tidak sampai pengaturan susunan majelis atau bahkan putusan.

Kasus Eddy Sindoro, KPK Akan Periksa 4 Anggota Polri

"Saya tidak ada (permintaan pengaturan hakim)," sebut Asep.

Namun keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) justru berbanding terbalik. Pada keterangan tertulisnya yang dibacakan hakim, terungkap bahwa Asep penah meminta tolong meminta bantuan Andri untuk memonitor PK perkara korupsi dengan terdakwa H.Zakri.

Terima Suap, Eks Ketua Pengadilan Tinggi Manado Menyesal

Asep terungkap pernah meminta agar majelis hakim PK bukan Hakim Artidjo Alkostar. Bahkan, Asep meminta agar putusan PK terhadap kliennya itu dapat diringankan.

Atas permintaan itu, Andri meminta imbalan sebesar Rp75 juta. Andri dalam keterangan Asep menyebut bahwa biaya tersebut lebih murah lantaran biasanya pengkondisian hakim agung membutuhkan dana sebesar Rp100 juta.

"Betul," jawab Asep membenarkan isi keterangannya tersebut.

Namun, Asep langsung mengelak bahwa permintaan itu disanggupinya. "Kami tidak sanggup untuk itu," sebut dia.

Mendengar keterangan itu, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar sempat geram. "Apapula pembicaraan uang pengkondisian, ini yang membuat negara makin hancur," kata Jhon.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya