Menkopolhukam: IPT 1965 Bukan Institusi Resmi

Menko Maritim dan Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Filzah Adini Lubis

VIVA.co.id - Putusan Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) 1965 telah keluar. Kini langkah pemerintah dalam menyikapi putusan ini ditunggu. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan pun memberikan tanggapannya.

Fadli Zon Pamer Karikatur Kekejaman PKI Habisi Dewan Jenderal

"Yang memberikan komentar kan bukan institusi resmi. Jadi kami pun tidak pada posisi untuk mengomentari itu. Karena kita negara berdaulat," kata Luhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2016.

Luhut mengatakan, Indonesia memiliki sistem hukum sendiri. Menurut Luhut, sistem hukum itulah yang hanya akan dipatuhi oleh pemerintah Indonesia.  "Dan sekarang kita sedang memfinalisasi laporan mengenai peristiwa 65," ujarnya menambahkan.

Soal Nonton Film G30S/PKI, Ridwan Kamil: Kita Sedang Situasi COVID-19

Menurut Luhut, putusan IPT itu tidak bisa mempengaruhi sikap pemerintah RI. Namun, ia mempersilakan jika hasil IPT itu dibawa ke Mahkamah Internasional. "Hasilnya silakan aja nggak ada urusan. Kita siapkan (data-data). Kita punya data-data yang baik.”

Sebelumnya, Sidang Internasional People's Tribunal (IPT) 1965 mengeluarkan putusan final. Majelis Hakim menyatakan, Indonesia bertanggung jawab dan bersalah atas kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, atas tindakan dan perbuatan tidak manusiawi, khususnya yang dilakukan oleh pihak militer melalui sistem komando.

Pesan Putra DN Aidit ke Presidium KAMI: Kalau Mau Nyapres Buat Partai

Tindakan kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang dilakukan oleh Indonesia dengan dikomandoi oleh militer itu meliputi; pembunuhan, hukuman penjara, perbudakan, penyiksaan, penghilangan secara paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda, keterlibatan negara lain dan genosida.

(mus)

Ilustrasi GP30S/PKI

Pusat Studi Pancasila UGM Usul Sejarah G30S Diriset Ulang Mendalam

Buku pelajaran sekolah dinilai perlu merujuk ke riset bermutu tinggi.

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2020