KPK Periksa Dua Hakim Pengadilan Tipikor Bandung

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VlVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua hakim tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Bandung, Kamis, 21 Juli 2016. Mereka adalah Marudut Bakara dan Sri Mumpuni.

Giliran Ketua Pengadilan Negeri Medan Dipanggil KPK

Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesnas di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut kedua Hakim itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Subang, Ojang Sohandi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hakim PN Medan Minta KPK Buka CCTV, Cari Orang yang Taruh Uang di Meja

"Diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.

Terkait kasus ini, Ojang disangka telah memberikan suap kepada Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tujuannya adalah agar dia tidak ikut terseret dalam perkara korupsi yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Hakim Kena Cokok KPK Lagi, Jaksa Agung: Itulah Faktanya

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu diketuai oleh Hakim Marudut Bakara dengan anggota Hakim Sri Mumpuni dan Hakim Djodjo Djohari. Ketiganya diketahui telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan penyidik.

Priharsa mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap hakim untuk mendalami mengenai proses persidangan yang berlangsung. Mengingat suap yang diduga dilakukan Ojang bertujuan agar dia tidak terseret dalam perkara tersebut.

Pada kasus yang terungkap dari Operasi Tangkap Tangan ini, penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka. Di antaranya, Bupati Subang, Ojang Sohandi, dan dua koleganya Leni Marlianih serta Jajang Abdul Kholik. Ketiganya disangka telah memberikan suap kepada dua orang Jaksa, yakni Devianti Rochaeni, dan Fahri Nurmallo.

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).

Panitera Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

Pemberian uang diduga untuk memengaruhi putusan hakim.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2019