Bawa 10 Bungkus Sabu, Oknum TNI Diciduk Polisi

Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id – Aparat kepolisian dari Mabes Polri menciduk seorang oknum TNI di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Dia diamankan bersama barang bukti Narkoba dengan jenis sabu sebanyak 10 bungkus.

Warga Tanah Abang Resah Peredaran Narkoba, Kurir Bawa 12 Kg Ganja Ditimbun Ikan Asin Ditangkap

Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkotika IV Bareskrim Polri mengamankan oknum TNI berinisial Praka S. Dia merupakan anggota kesatuan Yonif 113/Jaya Sakti Bireuen.Dalam penangkapan itu, aparat kepolisian juga menangkap rekan  Praka S, berinsial R, warga Bireuen.

"Penangkapan dilakukan anggota Mabes Polri di area SPBU di Petatal, kecamatan Talawi, kabupaten Batubara pada Rabu, 20 Juli 2016 pukul 01.30 WIB. Keduanya ditangkap karena membawa sabu," jelas Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rina Sari Ginting, kepada wartawan di Medan, Rabu, 20 Juli 2016.

Dua Mahasiswa Terlibat Jual Beli Ganja, Terancam Hukuman Mati

Dia menjelaskan, kedua tersangka diringkus saat sedang berada di mobil Honda HRV dengan nopol B 2672 SKB. Saat itu, mobil yang dikendarai Praka S dan rekannya, R, sedang melakukan pengisian bensin di SPBU Petatal. "Mereka langsung disergap oleh anggota Mabes Polri yang telah mengikuti mobil Honda HRV tersebut," ujar dia.

Menurut Rina, penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit V Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri AKBP Kris Subandriyo bersama sepuluh anggota Polri. Dari dalam mobil yang digunakan pelaku, polisi menemukan sepuluh bungkus sabu yang dilakban kuning di dalam satu tas. "Menurut keterangan Praka S, narkotika  tersebut berasal dari Malaysia dan akan dibawa menuju Bireuen, Aceh," ujar Rina.

2 Orang Jadi Buron Kasus 45 Kg Sabu di Mobil Parkiran RS Fatmawati

Berdasarkan keterangan kepada penyidik, Praka S mengaku diupah sebesar Rp10 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut. Sedangkan tersangka R mengaku diupah Rp30 juta jika barang tersebut sampai di Bireuen.

"Pada saat dilakukan penangkapan, salah seorang rekan tersangka melarikan diri dan membawa kunci kontak mobil HRV tersebut," kata Rina. Saat ini, Rina mengatakan, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan oleh anggota Mabes Polri. Sementara satu pelaku yang melarikan diri masih dikejar.

Barang bukti puluhn ribu ekstasi

Puluhan Ribu Ekstasi Asal Denmark Disita dari 2 Pengedar yang Ditangkap di PIK

Sebanyak dua orang pengedar narkoba di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, dicokok. Puluhan ribu butir pil ekstasi disita. Adapun, kasus ter

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2024