Dua Oknum Brimob Aniaya Warga di Ambon
- ANTARA/Zabur Karuru
VIVA.co.id – Dua oknum Brimob Polda Maluku menganiaya seorang warga. Ia dianggap menghalangi tugas mereka yang sedang mengamankan pengangkutan emas dari sebuah tambang.
Dua oknum Brimob dengan inisial GJ dan V nekat menganiaya Samuel Salmanu salah satu warga Desa Hila Kecamatan Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya. Samuel dianggap menghalangi pengangkutan emas yang dikelola oleh PT. Gemala Borneo Utama (GBU).
Korban menceritakan, peristiwa yang dialaminya terjadi pada Selasa, 19 Juli 2016, saat itu dia melihat ada pekerja yang membawa material sampel emas ke Kapal Motor Sabuk Nusantara. Dia lalu meneriaki warga lainnya untuk mencegat material emas tersebut agar tidak diangkut dan dibawa ke Kupang Nusa Tenggara Timur.
Tapi kedua oknum Brimob yang bersenjata lengkap itu lalu mengejarnya dan menganiayanya hingga babak belur.
“Saya hanya ingin pertahankan material emas yang akan dibawa oleh perusahan GBU ke pelabuhan Hila untuk dikirim, tapi saat saya berteriak agar tidak diangkut, karena itu kita punya punya hak, dua oknum itu langsung kejar saya dan pukul saya sampai luka-luka,” papar Samuel ketika dihubungi sore ini., Rabu 20 Juli 2016.
Warga yang melihat aksi pemukulan ini tidak dapat berbuat banyak, mereka hanya bisa melihat tapi takut untuk melerai. Menurut Samuel, setelah menganiaya, kedua oknum Brimob juga mengancam dia dan warga agar tidak melakukan aksi menghalangi pekerjaan tambang emas di desa Hila Pulau Romang.
Atas tindakan, korban meminta Kapolda Maluku maupun Kapolri untuk segera menindak tegas oknum yang bersangkutan. Apalagi masyarakat juga sudah tidak merasa aman dan nyaman di desa sendiri. Karena ada oknum yang sering menakut-nakuti warga dengan senjata organik yang mereka pegang