Polda Sumut: Ramadhan Pohan Diperiksa Sebagai Tersangka

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Rina Sari Ginting (tengah).
Sumber :
  • Putra Nasution/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara sedang memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, terkait dugaan penipuan. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menjemput Ramadhan dari rumahnya di Jakarta, Selasa malam, 19 Juli 2016.

Dihukum 3 Tahun Penjara, Kejati Sumut Siap Eksekusi Ramadhan Pohan

Namun ternyata, mantan Calon Wali Kota Medan tersebut sudah lama menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp15,3 miliar. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Rina Sari Ginting, dalam keterangan pers yang disampaikan di Markas Polda Sumatera Utara, Rabu siang, 20 Juli 2016.

Ramadhan Pohan‎ Divonis Ringan, JPU Daftarkan Banding

"Dalam kasus ini, RP (Ramadhan Pohan) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rina di hadapan puluhan awak media.

Rina menyebutkan kasus ini bermula dari laporan para korban, sehingga kepolisian melakukan penyidikan. Selanjutnya dari proses penyidikan, sejak akhir Juni lalu kepolisian sudah menetapkan politisi Partai Demokrat itu menjadi tersangka.

Kasus Penipuan, Ramadhan Pohan Divonis 15 Bulan Penjara

"Setelah kita menerima laporan, kita melakukan penyidikan dan menetapkan RP sebagai tersangka," ujar perwira melati tiga itu.

Setelah ditetapkan tersangka, Mantan Anggota DPR RI itu sudah dua kali dipanggil penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, dua kali panggilan itu tidak diindahkan.

Alhasil, petugas terpaksa menjemput paksa Ramadhan di kediamannya di Jakarta, Selasa malam, 19 Juli 2016. Kemudian, dari Jakarta Ramadhan pun dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan.

"Penyidik menjemput RP ke rumahnya di Jakarta dengan surat perintah membawa. Sampai di sini (Mapolda Sumut) kita keluarkan surat penangkapan," jelas Rina.

Saat hendak dibawa, Ramadhan mengungkapkan alasannya tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Sumatera Utara, karena sedang sakit. Namun, polisi melihat kondisinya cukup sehat, sehingga menangkap pria berkacamata itu di rumahnya.

"Sekarang masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kita," kata Rina.

Berdasar informasi yang diperoleh, Ramadhan Pohan menggunakan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk biaya politik saat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah di Kota Medan 2015 lalu.

Setelah dinyatakan kalah dalam Pilkada Kota Medan tahun lalu, para korban meminta kembali uang tersebut. Namun, Ramadhan tidak mengembalikan uang itu dengan berbagai alasan. Jadinya, para korban melaporkan perbuatannya kepada polisi karena merasa ditipu.

Terdakwa Ramadhan Pohan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan.

Politikus Demokrat Ramadhan Pohan Ditahan di Lapas Tanjung Gusta

Ramadhan Pohan terbukti melakukan penipuan senilai Rp15,3 miliar.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2019