Sidang Damayanti, KPK Hadirkan Pimpinan Komisi V DPR
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadirkan Pimpinan dan anggota Komisi V DPR dalam sidang lanjutan perkara suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rabu 20 Juli 2016.
Mereka antara lain Ketua Komisi V Fary Djemi Francis, Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana Adia, Wakil Ketua Komisi V Michael Wattimena dan anggota Komisi V Mohammad Toha.
Selain itu, Penuntut Umum juga menghadirkan dua orang lainnya sebagai saksi, yakni Sekjen DPR, Winantuningtyastiti serta Sekretaris Komisi V DPR, Prima Maria.
Keenam orang tersebut akan diminta keterangannya untuk terdakwa Damayanti Wisnu Putranti di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Kami menghadirkan 6 orang saksi," kata Jaksa Iskandar Marwanto.
Sebelumnya, Damayanti saat bersaksi untuk terdakwa Abdul Khoir, pernah mengungkapkan adanya jatah komisi untuk anggota DPR dari dana aspirasi.
Terkait perkara proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang juga menjeratnya, Damayanti tidak menampik ada fee yang diterima atas dana aspirasi yang disalurkan ke sana melalui Kementerian PUPR.
Damayanti mengaku, dia pernah melihat data dana asprirasi itu dipergunakan untuk proyek mana dan berapa yang didapatkan oleh anggota Komisi V dari Amran Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
"Pada Oktober 2015 saat pertemuan di Hotel Ambhara, Pak Amran bawa data lebih komplit, ada judul, nama jalan, nominal dan kodenya. Saya kodenya 1e. PDIP itu 1, e-nya saya tidak tahu. Itu berdasar jumlah kepemilikan kursi di DPR, PDIP nomor 1, Golkar nomor 2 dan seterusnya," ungkap Damayanti.
Damayanti bahkan mengaku sempat membaca daftar berisi nama-nama pimpinan dan anggota Komisi V terkait jatah proyek. "Di situ ada Fary Francis, Michael Wattimena, pimpinan yang saya lihat empat, yang saya baca empat. Anggota yang saya lihat ada Pak Bakri (HM Bakri), Musa (Musa Zainuddin), saya, Budi (Budi Supriyanto), Yoseph Umar Hadi, Sukur Nababan," ungkap Damayanti.
Damayanti mengungkapkan dalam pertemuan ketiga itu ada proses penjatahan kepada masing-masing nama tersebut. "Untuk nilai merupakan hasil nego antara pimpinan Komisi V dan Kementerian PUPR sehingga masing-masing anggota mendapat jatah maksimal Rp50 miliar, kapoksi maksimal Rp100 miliar, untuk pimpinan saya kurang tahu. Kami diberikan dari kapoksi, kapoksi dari pimpinan. Saya nilainya Rp41 miliar," tutur Damayanti.
"Pak Amran menyampaikan ke kami bahwa akan ada fee 6 persen dari nilai masing-masing yang sudah diplotkan oleh pimpinan masing-masing, itu dari rekanan. Saya dapat 245.700 dolar Singapura yang sudah diserahkan ke KPK, itu besarnya enam persen dari Rp41 miliar."
(mus)