Penjelasan Ramadhan Pohan Soal Utang Pilkada Rp15,3 Miliar

Ramadhan Pohan saat mendukung pedagang warteg.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id –  Setelah harapannya menjadi orang nomor satu di Kota Medan kandas, kini politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, harus berurusan dengan hukum.

Dihukum 3 Tahun Penjara, Kejati Sumut Siap Eksekusi Ramadhan Pohan

Ramadhan dilaporkan ke polisi karena tidak dapat mengembalikan uang yang mencapai Rp15,3 miliar sebagai modalnya kampanye dalam pemilihan kepala daerah tahun lalu. 

Terkait dengan penangkapannya dan juga utang yang mencapai Rp15,3 miliar, Ramadhan, yang merupakan Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, membantah dengan tegas. Ramadhan sudah menjalani pemeriksaan oleh penyik dari Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara.

"Saya jelaskan ya, tak ada penangkapan. Tak ada penahanan sampai detik ini. Enggak tahu sore atau besok, atau tetap enggak ada (penahanan)," kata Ramadhan saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu, 20 Juli 2016.

Pria berkacamata itu menjelaskan, kasus ini terjadi saat dirinya mencalonkan sebagai calon Wali Kota Medan 2015. Masuk sebagai peserta pilkada, Ramadhan kemudian mendapatkan banyak dana dari para donatur.

Ramadhan Pohan‎ Divonis Ringan, JPU Daftarkan Banding

Tapi setelah kalah dalam pertarungan pilkada, para donatur itu meminta kembali uang yang telah disumbangkan tersebut. Dia mengungkapkan, sebagian besar uang dari donatur tersebut diterima oleh kolega istrinya. Karena itu, dia tidak tahu persis siapa saja yang memberi sumbangan.

"Saya enggak perintahkan tentang utang. Juga saya enggak terima uang sepeserpun dan tidak ada perjanjian utang piutang antara saya dengan mereka (donatur) atau siapapun," kata Ramadhan.

Terkait dengan ini, Ramadhan Pohan yang merupakan terperiksa akan menjelaskan duduk permasalahannya kepada penyidik di Polda Sumatera Utara. "Hari ini kami akan kasih keterangan di Polda Sumut. Semoga cepat selesai. Amin," ujar Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Ramadhan dijemput paksa dari rumahnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa malam, 19 Juli 2016, oleh petugas dari Polda Sumatera Utara.

Kasus Penipuan, Ramadhan Pohan Divonis 15 Bulan Penjara

Penjemputan paksa Ramadhan dibenarkan oleh Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan. Dia menyebutkan Ramadhan Pohan terpaksa dijemput karena mengabaikan panggilan pemeriksaan. Saat ini dia masih menjalani pemeriksaan.

"Masih kami lakukan pemeriksaan yang bersangkutan. Kasusnya ditangani oleh tim penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut," ujar MP Nainggolan kepada wartawan di Medan, Rabu pagi, 20 Juli 2016.

MP Nainggolan mengatakan pemanggilan mantan calon Wali Kota Medan dengan nomor urut dua itu terkait dua kasus penipuan yang disampaikan dua pelapor yang totalnya mencapai Rp15,3 miliar.

"Salah satu pelapor itu bapak dan anak. Yang satu Rp10 miliar, yang satu Rp4,5 miliar," katanya.

MP Nainggolan juga menyebutkan sudah memeriksa belasan saksi dalam kasus yang menjerat Ramadhan Pohan itu. Polda Sumatera Utara pada siang akan memberikan keterangan resmi atas kasus penipuan yang melibatkan Ramadhan.

"Namun saya tidak tahu pada laporan mana pemeriksaan saksi ini. Kalau saksi sudah 14 orang saksi kami mintai keterangan" kata dia. (ase)

Terdakwa Ramadhan Pohan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan.

Politikus Demokrat Ramadhan Pohan Ditahan di Lapas Tanjung Gusta

Ramadhan Pohan terbukti melakukan penipuan senilai Rp15,3 miliar.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2019