KPK Kembali Panggil Hakim Tipikor Bandung

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VlVA.co.id - Seorang hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung bernama Djodjo Djohari dijadwalkan menjalani pemeriksaan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 20 Juli 2016.

Giliran Ketua Pengadilan Negeri Medan Dipanggil KPK

Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesnas di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebut Djodjo akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Subang, Ojang Sohandi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hakim PN Medan Minta KPK Buka CCTV, Cari Orang yang Taruh Uang di Meja

"Diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.

Terkait kasus ini, Ojang disangka telah memberikan suap kepada Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tujuannya adalah agar dia tidak ikut terseret dalam perkara korupsi yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Hakim Kena Cokok KPK Lagi, Jaksa Agung: Itulah Faktanya

Djodjo diketahui merupakan Hakim Anggota yang menyidangkan perkara tersebut. Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim anggota lainnya yang bernama Sri Mumpuni.

Priharsa mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap pihak Hakim untuk mendalami mengenai proses persidangan yang berlangsung. Mengingat suap yang diduga dilakukan Ojang bertujuan agar dia tidak terseret dalam perkara tersebut.

Pada kasus yang terungkap dari Operasi Tangkap Tangan ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Di antaranya, Bupati Subang, Ojang Sohandi dan dua koleganya Leni Marlianih serta Jajang Abdul Kholik. Ketiganya disangka telah memberikan suap kepada dua orang Jaksa, yakni Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo.

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).

Panitera Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

Pemberian uang diduga untuk memengaruhi putusan hakim.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2019