KPK Periksa Saipul Jamil Tiga Hari Berturut-turut
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Saipul Jamil, Rabu, 20 Juli 2016.
Saipul tercatat tiga hari berturut-turut menjalani pemeriksaan sejak Senin, 18 Juli 2016. Dia kembali diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan sebelumnya sempat menyebut bahwa sumber uang suap diduga berasal dari Saipul. Bahkan Saipul disebut sempat menjual rumahnya untuk melakukan suap.
Usai menjalani pemeriksaan sebelumnya, Saipul melalui kuasa hukumnya membantah pernah berkomunikasi atau menjanjikan apapun kepada hakim dan panitera.
Mengenai sumber uang yang diduga dipakai untuk menyuap Rohadi, Tito mengakui uang tersebut merupakan uang kliennya. Namun Tito menyebut bahwa kliennya tidak mengetahui jika uang itu digunakan untuk menyuap.
Menurut Tito, Saipul memang menyerahkan sejumlah uang kepada kakaknya yang bernama Samsul Hidayatullah. Namun uang tersebut menurut Tito, diperuntukkan sebagai dana operasional Saipul dalam menjalani proses hukum di pengadilan, seperti membayar pengacara, membayar saksi ahli dan lainnya.
Tito menyebut Saipul tidak tahu secara detail pengeluaran uang tersebut. "Semua diserahkan sepenuhnya ke Samsul," kata Tito.
Tito menambahkan, terkait dana itu, ada permintaan uang sebesar Rp250 juta dari Berthanatalia Rukuk Kariman, pengacara Saipul dalam perkara pencabulan. Uang diminta Bertha kepada Samsul.
Namun lagi-lagi, Tito menyebut Saipul mengaku tidak mengetahui jika uang itu digunakan untuk suap. "Bang Ipul enggak tahu," ujar Tito.
Diketahui, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini. Keempat orang tersebut adalah Bertanatalia Rukuk Kariman, Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah dan Rohadi.
Berta dan Kasman merupakan pengacara Saipul Jamil, sedangkan Samsul diketahui adalah kakak kandung dari Saipul. Ketiganya diduga telah memberikan suap kepada Rohadi, selaku Panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Suap tersebut diberikan agar Majelis Hakim memberikan vonis ringan dalam perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.
Rohadi ditangkap setelah dia menerima uang Rp250 juta dari pihak Saipul. Transaksi dilakukan sehari setelah vonis dijatuhkan hakim terhadap Saipul.
Pada putusannya, Saipul yang dinyatakan bersalah melakukan pencabulan, divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa selama 7 tahun dan denda Rp100 juta. (ase)