Alasan Polda Sumut Tangkap Ramadhan Pohan
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Mantan calon wali kota Medan Ramadhan Pohan ditangkap oleh aparat kepolisian. Dia diduga melakukan penipuan. Saat ini Ramadhan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara, Rabu, 20 Juli 2016.
"Masih kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan. Kasusnya ditangani oleh tim penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut," ujar Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu dijemput paksa oleh pihak Polda Sumatera Utara di rumahnya di Jakarta. Pasalnya, surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka tidak diindahkan.
"Pada Pukul 00.00 WIB tadi malam lah (hari ini). Anggota jemput dia (Ramadhan Pohan) dari rumahnya di Jakarta langsung dibawa ke Ditkrimum Polda Sumut,” ungkap perwira melati dua itu.
MP Nainggolan mengatakan, pemanggilan calon wali kota Medan dengan nomor urut dua itu terkait dua kasus penipuan yang disampaikan dua pelapor. "Salah satu pelapor itu bapak dan anak. Yang satu Rp10 miliar, yang satu Rp4,5 miliar," ucapnya.
MP Nainggolan juga menyebutkan sudah memeriksa belasan saksi dalam kasus yang menjerat Ramadhan Pohan itu. "Namun saya tidak tahu pada laporan mana pemeriksaan saksi ini. Kalau saksi sudah 14 orang saksi kita mintai keterangan" kata Nainggolan.
Berdasar informasi diperoleh VIVA.co.id, Ramadhan Pohan masih diperiksa oleh penyidik. Nanti siang, Polda Sumatera Utara akan memberikan keterangan resmi atas kasus penipuan yang melibatkan Ramadhan Pohan.