Ketua DPRD DKI Dihadirkan di Sidang Suap Reklamasi
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id –Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, dijadwalkan akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi pada hari ini, Rabu 20 Juli 2016.
Politikus PDI Perjuangan itu diagendakan akan menjadi saksi untuk terdakwa Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro.
Tidak hanya Prasetyo, penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berencana menghadirkan beberapa pimpinan DPRD lainnya.
“Berikutnya (saksi) dari DPRD, termasuk ketua dan wakil ketua," kata Jaksa Ali Fikri saat dikonfirmasi sebelumnya.
KPK menghadirkan pimpinan DPRD karena ada beberapa hal yang ingin dikonfirmasi dari keterangan saksi sebelumnya, termasuk seputar beberapa percakapan pada rekaman sadapan yang dimiliki KPK.
Pada beberapa percakapan muncul dugaan adanya bagi-bagi uang kepada DPRD. Nama Prasetyo Edi Marsudi termasuk turut disebut dalam percakapan itu.
Hal lain yang kemungkinan akan dikonfirmasi penuntut umum adalah seputar pertemuan yang dilakukan beberapa Pimpinan DPRD di rumah bos Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan di daerah Pantai Indah Kapuk pada Desember 2015.
Pertemuan itu juga dihadiri oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD M Taufik, serta dua Anggota DPRD, Muhammad Sangaji alias Ongen dan Slamet Nurdin. Pertemuan itu diduga membahas mengenai Raperda tentang Reklamasi.
Terkait perkara ini, Ariesman didakwa telah memberikan suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi dalam beberapa tahap. Suap diberikan kepada Sanusi agar mengakomodir pasal-pasal sesuai dengan keinginan Ariesman.
Sanusi diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai tertangkap tangan. Bahkan dalam perkembangannya, dia juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.