WNA Tiongkok Bervisa Turis Berjualan Aksesoris

Pekerja asing asal China di Indonesia. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/ Aceng Mukaram

VIVA.co.id – Dua warga negara asing (WNA) yang berasal dari Fujian, Tiongkok, diamankan petugas Imigrasi Kotamobagu, Sulawesi Utara. Keduanya diamankan di Pasar Serasi Kotamobagu saat sedang berjualan aksesoris.  

Dituding Lebih Berpihak ke Tenaga Kerja Asing, Ini Kata Luhut

“Keduanya diamankan pada Selasa 12 Juli 2016 di Pasar Serasi Kotamobagu. Alasan ditahan karena mereka tak memiliki dokumen tinggal,” ujar Kepala Sub Seksi Insarkom dan Wasdakim Kantor Imigrasi Kotamobagu, Melgi Pahibe di Kotamobagu, Sulawesi Utara, Selasa 19 Juli 2016.

Kedua warga Tiongkok itu bernama Zheng Shufu dan Qingzhong asal Provinsi Fujian. 

Menko Luhut: Indonesia Butuh Investor Asing

“Saat ditahan dua WNA itu langsung diintrograsi petugas Imigrasi. Ternyata mereka tidak punya dokumen keimigrasian saat tinggal di Indonesia, hanya memiliki visa kunjungan (turis) ke Indonesia,” ujarnya.

Menurut Melgi, keduanya sudah menjadi target untuk diperiksa. Sebab dari informasi yang diperoleh, mereka dicurigai tidak memiliki izin tinggal namun malah mencari penghasilan di Indonesia.

Pemerintah Tunda Datangnya 500 TKA China, Ada Apa Sih ke Indonesia?

“Dan ternyata benar. Mereka hanya memiliki paspor kunjungan,” katanya.

Melgi melanjutkan, keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu dan bakal dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan bakal dideportase ke negara asalnya.

Ilustrasi tenaga kerja asing

Hanya Punya Visa Kerja, 39 TKA China di Aceh Diusir Warga

Mereka hanya mengantongi visa kunjungan wisata.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2020