Terungkap, Pembunuh dan Pemerkosa Bocah SD di Bojonegoro
VIVA.co.id – Dalam waktu lima jam penyidikan, Satreskrim Bojonegoro akhirnya membekuk pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) yang jasadnya ditemukan di Desa Pengkol, Tambakrejo, Bojonegoro, Jawa Timur. Pelaku berinisial AR (20) diketahui adalah tetangga korban.
Pelaku mengatakan sempat melakukan pemerkosaan dua kali terhadap korban Cahya hingga akhirnya membunuh bocah malang itu. Motif pembunuhan yang dilakukannya karena khawatir korban yang masih berusia 10 tahun itu mengadu kepada orangtuanya.
AR mengungkapkan sempat mengajak korban mandi di sungai yang berjarak sekitar 400 meter dari tempat tinggalnya. Kini pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.
AR atas perbuatannya bakal terancam hukuman berlapis mengingat korban masih anak-anak. Pasal yang menjeratnya antara lain Pasal 80 ayat 1 Undang Undang atau Pasal 81 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun atau Pasal 388 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, Selasa 19 Juli 2016, warga Desa Pengkol Kecamatan Tambakrejo dikejutkan dengan penemuan jasad seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di bawah pohon bambu di pinggir sungai tak jauh dari rumah korban.
Sehari sebelumnya bocah berusia 10 tahun tersebut dilaporkan hilang.
Dewi Rina Handayani/tvOne Bojonegoro