Ini Mekanisme Soal Cabut Izin RS Pengguna Vaksin Palsu
- Anissa Maulida
VIVA.co.id – Penyidikan atas temuan kasus vaksin palsu hingga kini masih terus berjalan. Saat ini terdapat 14 rumah sakit yang terseret kasus ini.
Jika sebelumnya dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan bahwa akan ada sanksi etik dan disiplin bagi dokter yang terbukti dan diputuskan turut terlibat dalam pemberian atau pun peredaran vaksin palsu, maka untuk rumah sakitnya sendiri dijelaskan bahwa sanksi bagi rumah sakit yang terbukti bersalah hanya bisa diberikan oleh Kementerian Kesehatan, dan bukan oleh Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI).
Dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kesehatan RI yang digelar hari ini, Selasa, 19 Juli 2016, Ketua ARSSI drg.Susi Setiawaty mengatakan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai regulasi.
"Untuk sanksi dari rumah sakit swasta, kita kembalikan pada Kementerian. Tergantung keputusan nanti, kita masih berproses," ujar Susi di hadapan media.
Susi juga menegaskan bahwa kalaupun terbukti bersalah, hak untuk mencabut izin adalah dari Kementerian. "Asosiasi tidak punya hak mencabut izin rumah sakit, kita kembalikan pada regulator."
Terkait pelaksanaan imunisasi ulang, Menteri Kesehatan RI, Nila F.Moeloek mengatakan bagi orangtua yang ragu, melakukan imunisasi ulang tetap bisa dilakukan dan tidak ada efek samping.
"Bagi ibu yang ragu, anak dapat vaksin palsu atau tidak, akan dilakukan oleh IDAI dan bisa tetap diberikan."
Pernyataan ini diperkuat dengan pernyataan dari Ketua IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) dr.Aman Bhakti Pulungan yang berkata bahwa vaksin ulang tidak ada efek samping. "Jika ada yang ragu, kalau mau diberikan vaksin ulang, tidak ada efek samping, jadi tetap boleh diberikan."
(ren)