Ini Jenis Pelanggaran yang Jerat WNA China
- VIVA.co.id / Danar Dono
VIVA.co.id – Tim Pengawas Orang Asing (Pora) mencatat warga asal Tiongkok (China) mendominasi kasus pelanggaran Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Kasus pelanggaran itu umumnya masalah narkotika.
Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Pengawasan dan Penindakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yurod Saleh, di Jakarta, Selasa, 19 Juli 2016. "Biasanya sih narkotika, yang kemarin-kemarin tertangkap juga biasanya narkotika, tapi ada juga kasus lain," ujar Yurod.
Dalam pengawasan aktivitas dan keberadaan WNA di Jakarta, kata dia, Tim Pora tak hanya menyoroti pelanggaran pidana. Tim juga mengawasi kelegalan dokumen keimigrasian WNA.
Menurut dia, tak semua WNA China yang melakukan pelanggaran hukum juga melakukan pelanggaran keimigrasian. "Rata-rata sih mereka legal (jalur masuknya). Dokumen keimigrasiannya lengkap, yang menjadi masalah adalah apa yang dia lakukan di sini," ujarnya.
Selain narkotika, Yurod mengungkapkan, kasus yang umumnya menjerat para WNA asal China yaitu tindak pidana penipuan. "Beberapa di antaranya ada scamming (penipuan) kartu kredit, seperti yang dulu pernah terungkap di sebuah ruko di Mangga Dua," ujarnya.
Tindakan hukum bagi para WNA pelanggar itu beragam. Ada berupa pidana hingga deportasi. Untuk pidana yang hukumannya sampai tiga bulan, Tim Pora telah menyiapkan perlakuan khusus.
"Untuk berkas kasus yang hukuman pidananya hingga tiga bulan, kami sudah sepakat dengan Kejari (kejaksaan negeri) untuk proses berkas kasusnya lebih cepat," kata Yurod.
Tercatat, pada periode 2014 terdapat 56 kasus pelanggaran oleh WNA. Sedangkan pada 2015 terdapat 256 kasus pelanggaran WNA.