Soal Sanksi RS Pemberi Vaksin Palsu, Menkes Tunggu Bareskrim
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek mengatakan pihaknya belum memberikan sanksi kepada rumah sakit (RS), klinik, dokter maupun bidan yang diduga menggunakan vaksin palsu. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menunggu hasil penyelidikan Bareskrim Mabes Polri.
"Kita masih gunakan asas praduga tak bersalah. Kita masih menunggu hasil penyelidikan Bareskrim Polri. Kita masih menunggu," kata Nila di kantor Kemenkes, Jakarta, Selasa 19 Juli 2016.
Nila memastikan akan memberikan sanksi setelah penyidikan yang dilakukan polisi usai. Sanksi yang diberikan akan menyesuaikan dengan tingkat kesalahan dari rumah sakit, klinik dokter dan para bidan.
"Misalnya kesalahan administrasi ya sanksi administrasi, tapi kalau produsen dan distributor sanksi berat itu," ujar Nila.
Mengenai apakah akan ada rumah sakit yang dicabut izinnya bila terbukti menjadi bagian dari sindikat vaksin palsu, Nila enggan menjawab.
"Kita tunggu hasil Bareskrim Polri. Itu bukan ranah kita," ucap Nila.
Sementara itu Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta (ARSSI) Susi Setiawaty mengatakan organisasinya tidak bisa memberikan sanksi kepada rumah sakit swasta yang diduga mengenakan vaksin palsu.
"Kita kembalikan pada kementerian. Asosiasi tidak punya hak mencabut izin rumah sakit. Kita kembalikan pada regulator," kata Susi.