Periksa Saipul Jamil, KPK Usut Sumber Uang Suap Panitera
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami sumber uang yang diduga dipakai untuk menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Keterangan mengenai sumber uang itu ditelisik penyidik dari pemeriksaan Saipul Jamil yang dilakukan pada hari ini, Selasa, 19 Juli 2016.
Saipul tercatat telah dua kali menjalani pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut bahwa pemeriksaan Saipul masih berkisar soal sumber uang suap. "Pendalaman tentang sumber uang uang digunakan," kata Priharsa.
Penyidik menduga bahwa Saipul mengetahui mengenai sumber uang suap tersebut. Terlebih suap itu masih ada keterkaitan dengan putusan perkara pencabulan yang menjeratnya.
Saipul pun terancam turut menjadi tersangka jika penyidik menemukan dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. "Sepanjang ditemukan bukti yang cukup, siapapun bisa menjadi tersangka. Namun hingga saat ini belum," kata Priharsa.
Usai menjalani pemeriksaan kemarin, Saipul melalui kuasa hukumnya membantah pernah berkomunikasi atau menjanjikan apapun kepada hakim dan panitera.
Mengenai sumber uang yang diduga dipakai untuk menyuap Rohadi, Tito mengakui uang tersebut merupakan uang kliennya. Namun Tito menyebut bahwa kliennya tidak mengetahui jika uang itu digunakan untuk menyuap.
Menurut Tito, Saipul memang menyerahkan sejumlah uang kepada kakaknya yang bernama Samsul Hidayatullah. Namun uang tersebut, menurut Tito, diperuntukan sebagai dana operasional Saipul dalam menjalani proses hukum di Pengadilan, seperti membayar pengacara, membayar saksi ahli dan lainnya.
Tito menyebut Saipul tidak tahu secara detail pengeluaran uang tersebut. "Semua diserahkan sepenuhnya ke Samsul," kata dia.
Tito menambahkan terkait dana itu, ada permintaan uang sebesar Rp250 juta dari Berthanatalia Rukuk Kariman, pengacara Saipul dalam perkara pencabulan. Uang diminta Bertha kepada Samsul.
Namun lagi-lagi Tito menyebut Saipul mengaku tidak mengetahui jika uang itu digunakan untuk suap. "Bang Ipul enggak tahu," ujar Tito.
Diketahui, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini.
Keempat orang tersebut adalah Bertanatalia Rukuk Kariman, Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah dan Rohadi.
Berta dan Kasman merupakan pengacara Saipul Jamil, sedangkan Samsul diketahui adalah kakak kandung dari Saipul. Ketiganya diduga telah memberikan suap kepada Rohadi, selaku Panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Suap tersebut diberikan agar Majelis Hakim memberikan vonis ringan dalam perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan sebelumnya sempat menyebut bahwa sumber uang suap diduga berasal dari Saipul. Bahkan Saipul disebut sempat menjual rumahnya untuk suap.
Rohadi ditangkap setelah dia menerima uang Rp250 juta dari pihak Saipul. Transaksi dilakukan sehari setelah vonis dijatuhkan Hakim terhadap Saipul.
Pada putusannya, Saipul yang dinyatakan bersalah melakukan pencabulan, divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa selama 7 tahun dan denda Rp100 juta. (ase)