Santoso Diperiksa KPK

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, Selasa 19 Juli 2016. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Selain Santoso, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, yakni seorang teller bernama Yora Yosida serta seorang staf pada kantor advokat Wiranatakusumah bernama Ahmad Yani. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

Terkait kasus ini, Santoso dan Ahmad Yani telah ditetapkan sebagai tersangka. Santoso diduga telah menerima suap sebesar SGD1,000 dari Ahmad Yani.

Uang tersebut diduga diberikan untuk memenangkan PT Kapuas Tunggal Persada yang tengah bersengketa perdata dengan PT Mitra Maju Sukses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau

Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap tangan keduanya beberapa waktu lalu. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan atasan Ahmad Yani yang bernama Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Namun diduga masih ada keterlibatan pihak-pihak lain. KPK tidak menampik tengah menelusuri keterlibatan hakim dalam kasus ini.

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021