Saipul Jamil Kembali Diperiksa KPK

Sidang Vonis Saipul Jamil
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id –  Saipul Jamil dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 19 Juli 2016. Dia kembali diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua kalinya terhadap Saipul. Kemarin, dia juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, sebelumnya sempat menyebut bahwa sumber uang suap diduga berasal dari Saipul. Bahkan Saipul disebut sempat menjual rumahnya untuk suap.

Jaksa KPK Sulit Membuktikan Saipul Jamil Suap Hakim

Usai menjalani pemeriksaan kemarin, Saipul melalui kuasa hukumnya, Tito Hananta Kusuma, membantah pernah berkomunikasi atau menjanjikan apapun kepada hakim dan panitera.

Mengenai sumber uang yang diduga dipakai untuk menyuap Rohadi, Tito mengakui uang tersebut merupakan uang kliennya. Namun Tito menyebut bahwa kliennya tidak mengetahui jika uang itu digunakan untuk menyuap.

Menurut Tito, Saipul memang menyerahkan sejumlah uang kepada kakaknya yang bernama Samsul Hidayatullah. Namun uang tersebut, menurut Tito, diperuntukkan sebagai dana operasional Saipul dalam menjalani proses hukum di pengadilan, seperti membayar pengacara, membayar saksi ahli dan lainnya.

Tito menyebut Saipul tidak tahu secara detail pengeluaran uang tersebut. "Semua diserahkan sepenuhnya ke Samsul," sebut dia.

Tito menambahkan terkait dana itu, ada permintaan uang sebesar Rp250 juta dari Berthanatalia Rukuk Kariman, pengacara Saipul dalam perkara pencabulan. Uang diminta Bertha kepada Samsul.

Namun lagi-lagi Tito menyebut Saipul mengaku tidak mengetahui jika uang itu digunakan untuk suap. "Bang Ipul enggak tahu," ujar Tito.

Diketahui, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini. Keempat orang tersebut adalah Bertanatalia Rukuk Kariman, Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah dan Rohadi.

Berta dan Kasman merupakan pengacara Saipul Jamil, sedangkan Samsul diketahui adalah kakak kandung dari Saipul. Ketiganya diduga telah memberikan suap kepada Rohadi, selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Suap tersebut diberikan agar majelis hakim memberikan vonis ringan dalam perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.