Komnas PA: Kasus Vaksin Palsu Itu Kejahatan Luar Biasa
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA.co.id – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai, kasus vaksin palsu yang belakangan ini meresahkan masyarakat adalah suatu tindak kejahatan yang sangat luar biasa atau ekstra ordinary crime.
Menurutnya, sejak kasus ini bergulir, Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) sudah menyatakan bahwa bangsa Indonesia sedang dilanda bencana vaksin palsu yang membahayakan anak-anak. "Kasus ini melanggar Hak Asasi Manusia ( HAM) dan ini adalah kesalahan negara dalam hal ini pemerintah," kata Arist Merdeka Sirait saat ditemui di Gedung Kemenkum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin 18 Juli 2016.
Lebih jauh ia katakan, dalam kasus ini masyarakat tidak bisa menyalahkan pihak Rumah Sakit (RS) maupun distributor pengedar vaksin palsu semata. Sebab, kasus pemalsuan vaksin palsu itu diduga telah berlangsung sejak tahun 2003.
"Bayangkan mereka beraksi sudah 13 tahun. Itu berarti negara selama ini telah melakukan pembiaran. Ini bukan juga bukan masalah vaksin impor atau tidak, tetapi ini adalah kegagalan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), khususnya Ditjen POM," tegasnya.
Menurutnya, bentuk kejahatan kemanusiaan dalam kasus ini bagaimana sindikat pengedar vaksin palsu memainkan perannya bersama jaringan dokter di RS untuk menyuntikkan vaksin kepada seorang anak sejak berumur enam bulan. Ironisnya, praktek ini diduga sudah berlangsung lama dan baru terdeteksi aparat penegak hukum baru-baru ini.
Bahkan, pemerhati hak anak Indonesia ini menyebutkan, kasus ini adalah satu kejahatan genosida (pembunuhan secara perlahan-lahan) yang dilakukan oleh dokter-dokter di RS yang mereka sadar bahwa ada efek negatifnya.
"Karena kasus ini sangat memprihatinkan dan memalukan ya. Saya tidak pernah mendengar di negara-negara lain terjadi kasus seperti ini. Ini hanya terjadi di Indonesia. Saya minta sindikat ini harus dibongkar tuntas," ujarnya.
Laporan : Rifki Arsilan