Muhammadiyah: Regulasi Anti-Terorisme Jangan Digeneralisasi
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Muhammadiyah menyatakan turut berpartisipasi memberantas terorisme di Indonesia. Itu sebabnya organisasi ini berkepentingan memberi masukan kepada pemerintah dan DPR dalam merevisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menjelaskan bahwa pihaknya berkeinginan memberi masukan. "Adakan diskusi bersama untuk perspektif menyeluruh dengan semangat sama, yaitu semangat mencegah terorisme berbasis radikalisme agama dan sosial," katanya usai acara Silaturahmi Idul Fitri 1437 H di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Senin, 18 Juli 2016.
Haedar melanjutkan bahwa Muhammadiyah ingin regulasi antiterorisme ini tidak melakukan generalisasi terhadap pihak, kaum atau agama mana saja. Ini agar penanggulangan dapat dilakukan secara efektif.
"Terorisme muncul dari banyak faktor, seperti kesenjangan ekonomi, marginalisasi kelompok masyarakat tertentu, perlakuan sistem yang tidak adil dan masih ada faktor lainnya," lanjut Haedar. "Kita juga berupaya untuk menekan pertumbuhan terorisme terutama dari radikalisme," lanjut dia.
Maka, Muhammadiyah memiliki keinginan untuk menanggulangi terorisme melalui pendidikan. "Di ranah pendidikan lewat sekolah, madrasah, dan pendidikan tinggi yang dimiliki salah satu ormas Islam terbesar Indonesia ini. Selain itu, lewat forum pertemuan juga dapat dilakukan seperti pengajian," kata Haedar.
(ren)