Ikatan Dokter Diminta Tidak Galau Soal Kebiri Predator Anak

Ilustrasi/Suntik mati
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Rencana pemerintah memberlakukan hukuman kebiri kepada pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak, masih menimbulkan pro dan kontra. Penolakan hukuman tersebut juga sempat datang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menyikapi hal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Kehakiman dan HAM, Mualimin Abdi, meminta IDI tidak mempersoalkan rencana pemberlakuan hukuman kebiri tersebut.

Menurut dia, hukuman kebiri adalah jenis hukuman tambahan yang tidak perlu diperdebatkan para dokter di Indonesia. Hukuman tambahan itu, ditujukan sebagai memberikan efek jera bagi pelaku predator anak, yang dinilai mengancam keselamatan dan masa depan generasi muda.

"Kebiri itu hukuman tambahan, bukan hukuman pokok. Hukuman tambahan itu tidak perlu diperdebatkan, kita serahkan pengadilan nanti yang menilai hukuman apa yang pantas bagi predator anak itu," kata Mualimin Abdi di Kantor Kemenkum dan HAM, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 18 Juli 2016.

Menurut Mualimin, hukuman tambahan seperti eksekusi kebiri, sama posisinya dengan  hukuman mati. Ketika hakim pengadilan memiliki pertimbangan khusus dalam menjatuhkan hukuman bagi pelaku tindak kejahatan kriminal, maka seorang hakim tidak akan menjatuhkan hukuman tambahan seperti halnya hukuman mati, melainkan menjatuhkan hukuman maksimal sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP).

"Namanya juga hukuman tambahan. Kalau itu (hukuman tambahan) itu dipersoalkan polisi juga tidak ada yang mau lakukan eksekusi hukuman mati nanti," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI dari fraksi Partai PAN, Ali Taher menyatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kemenkum dan Ham, dan Kementerian Sosial harus bisa mempersiapkan perangkat pelaksanaan peraturan Perppu Perlindungan Anak yang kaitannya dengan pelaksanaan eksekusi hukuman kebiri.

"Ini penting mereka duduk bareng untuk mematangkan serta menjelaskan ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk dengan IDI terkait dengan hukuman kebiri. Karena ini terkait dengan sumpah jabatan dokter atau IDI itu sendiri. Karena kan nanti yang mengeksekusi dari dokter," kata Ali.

MUI Tuntut Bukti Hukuman Kebiri Tak Permanen

Laporan Rifki Arsilan dari Jakarta

(ren)

Kebiri Kimia Upaya Langkah Salah Sasaran
Ilustrasi: Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukum cambuk di Banda Aceh

Ada Cambuk, KPPAA Ragu Hukum Kebiri Bisa Diterapkan di Aceh

KPPA Aceh mengapresiasi diberlakukannya hukum kebiri kimia bagi predaktor seks anak, tapi ada Qanun Jinayat di Aceh.

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2021