Reaksi IDI Tiga Anggotanya jadi Tersangka Vaksin Palsu
- Syaefullah/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Nama ketiga dokter yang tersandung kasus vaksin palsu dan telah dinyatakan sebagai tersangka, ternyata tercatat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kepastian tersebut didapatkan dari Sekjen Pengurus Besar (PB) IDI, Dr.Moh Adib Khumaidi, yang ditemui usai jumpa pers di kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, 18 Juli 2016.
"Tiga tersangka terdaftar sebagai anggota (IDI). Tapi kita harus lakukan klarifikasi, melalui teman IDI cabang. Teman cabang melakukan pendataan, kemudian melakukan proses pendampingan, termasuk apakah mereka terbukti nanti bersalah atau tidaknya, kita serahkan (pihak berwajib)," ujarnya.
Proses pendampingan ini, dijelaskan Adib, sifatnya membantu rekan sejawat mereka, baik yang menjadi tersangka atau pun yang mendapat penganiayaan.
"Proses hukum tetap dilakukan, kalau proses pendampingan nanti dikoordinasikan dengan rumah sakit, karena kadang-kadang dari rumah sakit juga punya konsultan hukum, atau dari keluarga juga punya kuasa hukum. Tapi dari kami, sebagai kewajiban kami karena mereka sebagai anggota IDI, ada namanya Biro Hukum Pembinaan Pembelaan Anggota (BHP2A)," ujarnya.
Pihak IDI juga sudah diinstruksikan turun ke lapangan membantu pendampingan, sampai ke arah, jika memang dibutuhkan kuasa hukum, mereka akan membantu.
IDI juga menyatakan, mereka masih menganut azas praduga tak bersalah untuk ketiga dokter yang menjadi tersangka tersebut sebelum ketuk palu. "Kami menunggu proses hukum yang dilakukan oleh Reskrim tentunya."
Adib juga mengatakan dari rekam jejak ketiga dokter selama ini tidak ada permasalahan yang terjadi. Dan pihak PB IDI akan melakukan pendampingan pada mereka melalui satgas yang mereka bentuk.
"Kita punya record terkait etika karena dari kepentingan profesi, selama ini tidak ada permasalahan yang terjadi. Sehingga ini pun menjadi pekerjaan buat kami untuk kemudian melakukan proses pendampingan melalui satgas yang akan kita bentuk, apakah ada kesengajaan."
Meski masih menanti proses hukum, Adib masih berkeyakinan bahwa ketiga anggotanya tersebut adalah korban."Tapi saya yakin tiga orang kami itu adalah user, korban saja. Tapi kalau memang itu nanti terbukti dari bidang hukum mereka sebagai terdakwa sampai diputuskan pengadilan, tentu mekanisme organisasi diberlakukan."