Berkas Perkara Tersangka Vaksin Palsu Hampir Rampung
- VIVA.co.id/ Syaefullah.
VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Bareskrim) memastikan akan menyelesaikan berkas perkara tersangka vaksin palsu. Bila sesuai rencana, pekan depan berkas perkara para tersangka sudah dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Namun, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya, tidak bersedia memberi penjelasan lebih lanjut berapa tersangka yang saat ini sudah selesai pemberkasannya.
"Kami akan teruskan penyidikan, berkas akan segera tuntas. Insya Allah beberapa berkas sudah bisa diselesaikan dalam minggu ini," katanya.
Terkait vaksin palsu, Mabes Polri telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari enam orang produsen, sembilan distributor, dua orang pengumpul botol vaksin bekas, satu pencetak label, dua orang bidan dan tiga orang dokter yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini hanya 20 orang tersangka yang ditahan di rumah tahanan Bareskrim. Sementara tiga tersangka tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
"Punya anak kecil dan bukan peran utama," kata Agung Setya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 18 Juli 2016.