Dokter Indra Tak Tahu Vaksin yang Diberikan ke Pasien Palsu

Kuasa hukum dokter RS Harapan Bunda, dr Indra Sugiarno
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Indra Sugiarno, dokter Rumah Sakit Harapan Bunda, telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus vaksin palsu. Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama dr AR yang merupakan pemilik Klinik di kawasan Palmerah, dan dr H, mantan Direktur Rumah Sakit Sayang Bunda, Pondok Ungu, Bekasi, Jawa Barat.

Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Ada 4 Orang, 3 Diantaranya Anak-anak

Kuasa hukum dr Indra, Fahmi Rajab mengaku telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dr Indra. Pasalnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dr Indra langsung ditahan pihak Bareskrim Mabes Polri. Fahmi menyerahkan permohonan itu bersama keluarga dr Indra.

"Saya tadi hanya memberikan surat permohonan penangguhan penahanan dan ketemu dengan Indra,  menanyakan kabar dan memberikan informasi perkembangan kasus," kata Fahmi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 18 Juli 2016.

KPK Tetapkan Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai Tersangka

Fahmi mengabarkan bahwa kondisi kliennya yang sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim dalam keadaan sehat walafiat. Indra kata dia, pasrah dan sabar menjalani proses hukum ini.

"Di sini saya garis besarkan, Pak Indra ini sebagai korban. Karena dia enggak pernah tahu vaksin yang dia dapat itu vaksin palsu," ujar Fahmi.

Jadi Tersangka, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar: Saya Sayang Indonesia

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, bahwa permohonan pengajuan penahanan kepada tersangka akan dikaji lebih dulu oleh penyidik. "Permohonan nanti ada pengkajiannya. Dan kita belum putuskan," kata Agung Setya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 23 tersangka. Mereka terdiri dari enam orang produsen, sembilan distributor, dua orang pengumpul botol, satu pencetak label, dua orang bidan dan tiga orang dokter yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga dokter yang baru menjadi tersangka berinisial dr I, dr AR dan dr H. Dari permeriksaan awal, sudah sejak 2010 ketiganya menyebarkan vaksin palsu. (mus)

Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN) resmi ditahan KPK soal Kasus Dugaan Korupsi LPEI

Rugikan Negara Rp11,7 Triliun, KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi LPEI

KPK resmi menahan Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN) usai resmi menyandang status tersangka korupsi pemberian kredit LPEI

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025