Dokter Indra Tak Tahu Vaksin yang Diberikan ke Pasien Palsu

Kuasa hukum dokter RS Harapan Bunda, dr Indra Sugiarno
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Indra Sugiarno, dokter Rumah Sakit Harapan Bunda, telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus vaksin palsu. Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama dr AR yang merupakan pemilik Klinik di kawasan Palmerah, dan dr H, mantan Direktur Rumah Sakit Sayang Bunda, Pondok Ungu, Bekasi, Jawa Barat.

Bareskrim Jadikan Eks Notaris di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan

Kuasa hukum dr Indra, Fahmi Rajab mengaku telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dr Indra. Pasalnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dr Indra langsung ditahan pihak Bareskrim Mabes Polri. Fahmi menyerahkan permohonan itu bersama keluarga dr Indra.

"Saya tadi hanya memberikan surat permohonan penangguhan penahanan dan ketemu dengan Indra,  menanyakan kabar dan memberikan informasi perkembangan kasus," kata Fahmi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 18 Juli 2016.

Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Bertambah 2 Orang

Fahmi mengabarkan bahwa kondisi kliennya yang sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim dalam keadaan sehat walafiat. Indra kata dia, pasrah dan sabar menjalani proses hukum ini.

"Di sini saya garis besarkan, Pak Indra ini sebagai korban. Karena dia enggak pernah tahu vaksin yang dia dapat itu vaksin palsu," ujar Fahmi.

Zarof Ricar dan 3 Eks Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur 'Digas' Kejagung Lagi Hari Ini

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, bahwa permohonan pengajuan penahanan kepada tersangka akan dikaji lebih dulu oleh penyidik. "Permohonan nanti ada pengkajiannya. Dan kita belum putuskan," kata Agung Setya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 23 tersangka. Mereka terdiri dari enam orang produsen, sembilan distributor, dua orang pengumpul botol, satu pencetak label, dua orang bidan dan tiga orang dokter yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga dokter yang baru menjadi tersangka berinisial dr I, dr AR dan dr H. Dari permeriksaan awal, sudah sejak 2010 ketiganya menyebarkan vaksin palsu. (mus)

Foto ilustrasi Barang bukti uang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Sidang Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK Setor Bukti Kuat soal OTT di Kalsel

KPK juga menyetorkan sejumlah bukti kepada hakim yang menangani praperadilan Sahbirin Noor.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024