KPK Panggil Pemberi Suap Panitera PN Jakpus
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang advokat bernama Raoul Adhitya Wiranatakusumah, Senin 18 Juli 2016. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap seorang Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso. Dia diduga telah menerima uang sebesar SGD1,000 dari Raoul Adhitya Wiranatakusumah serta stafnya, Ahmad Yani.
Uang tersebut diduga diberikan untuk memenangkan PT Kapuas Tunggal Persada yang tengah bersengketa perdata dengan PT Mitra Maju Sukses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun meski berstatus tersangka, Raoul masih belum ditangkap. Hingga saat ini, keberadaannya masih dicari.
(ren)