KPK Panggil Pemberi Suap Panitera PN Jakpus

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti kasus suap panitera pengadilan beberapa waktu lalu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang advokat bernama Raoul Adhitya Wiranatakusumah, Senin 18 Juli 2016. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap seorang Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso. Dia diduga telah menerima uang sebesar SGD1,000 dari Raoul Adhitya Wiranatakusumah serta stafnya, Ahmad Yani.

Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara

Uang tersebut diduga diberikan untuk memenangkan PT Kapuas Tunggal Persada yang tengah bersengketa perdata dengan PT Mitra Maju Sukses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun meski berstatus tersangka, Raoul masih belum ditangkap. Hingga saat ini, keberadaannya masih dicari.

Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara

(ren)

Mantan pengacara Eddy Sindoro, Lucas.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

Rekeningnya sampai saat ini diblokir lembaga tersebut.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2019