Diperiksa KPK, Saipul Jamil Bungkam
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Pendangdut Saipul Jamil tidak mau berkomentar saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan dirinya, dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saipul tiba di Gedung KPK, dengan menggunakan mobil tahanan, Senin, 18 Juli 2016, sekitar pukul 11.15 WIB. Dia dibawa dari rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Saat ini, pria yang akrab disapa Bang Ipul itu merupakan terdakwa kasus pencabulan.
Ketika tiba, Saipul yang memakai kaus berwarna hitam itu hanya tersenyum dan enggan berkomentar. Termasuk saat dikonfirmasi soal sumber uang suap itu apakah berasal dari hasil penjualan rumahnya. Dia langsung masuk ke dalam gedung KPK tanpa memberikan pernyataan apapun.
Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebutkan, penyidik akan mengonfirmasi sejumlah hal kepada Saipul. Termasuk mengenai sumber uang dugaan suap kepada Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. "Konfirmasi uang, apa Saipul Jamil tahu soal asal uang yang diduga diberikan pada tersangka R," ujar Priharsa.
Penyidik juga akan mengonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan Saipul dalam kasus ini. Sebab, kasus ini terkait dengan perkara yang menjerat Saipul. "Penyidik ingin mengetahui peristiwa-peristiwa apa saja atau pun pertemuan-pertemuan apa saja yang dia ketahui atau keterlibatannya dalam dugaan pemberian kepada R, karena perkaranya menyangkut dirinya," kata Priharsa.
Diketahui, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini. Keempat orang tersebut adalah Bertanatalia Rukuk Kariman, Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah dan Rohadi.
Berta dan Kasman merupakan pengacara Saipul Jamil, sedangkan Samsul diketahui adalah kakak kandung Saipul. Ketiganya diduga telah memberikan suap kepada Rohadi selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Suap tersebut diberikan agar majelis hakim memberikan vonis ringan dalam perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Pihak KPK menduga sumber uang suap itu berasal dari Saipul.
Rohadi ditangkap setelah dia menerima uang Rp250 juta dari pihak Saipul. Transaksi dilakukan sehari setelah vonis dijatuhkan hakim terhadap Saipul.
Majelis hakim menyatakan Saipul bersalah melakukan pencabulan. Saipul divonis tiga tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 7 tahun dan denda Rp100 juta.