Kasus Vaksin Palsu Pernah Muncul 2008 dan 2013, Tapi Ditutup
- Syaefullah/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, ingin kasus vaksin palsu dilihat sebagai skandal layanan medis paling mengerikan yang pernah terjadi di negara ini. Karena itu, Polri diminta menyelidiki kasus ini secara keseluruhan.
"Rentang waktu praktik kejahatan vaksin palsu sangat panjang, karena baru terkuak pada paruh pertama 2016 ini. Ada sekumpulan predator balita di balik skandal layanan medis ini," kata Bambang, dalam pesan tertulisnya, Senin 18 Juli 2016.
Menurut Bambang, skandal ini patut dikategorikan sebagai kejahatan yang sangat mengerikan. Karena sebagian besar tersangka pelaku justru memiliki keahlian dan penentu kebijakan pada bidang pelayanan medis. Tiga dokter sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Jumlah tersangka seharusnya memang terus bertambah, karena pengusutan kasus ini belum tuntas. Apalagi, produksi, distribusi dan pemberian vaksin palsu kepada balita sudah berlangsung sejak tahun 2003," ujar Bambang.
Bambang mencatat, kasus vaksin palsu pernah diungkap tahun 2008, ketika Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan vaksin Anti Tetanus Serum (ATS) palsu. Kasus itu katanya ditutup dengan alasan yang tidak jelas.
"Tahun, 2013 terungkap lagi kasus vaksin palsu dengan dua tersangka, tetapi satu tersangka bisa melarikan diri. Pelaku yang tertangkap pun hanya dikenai hukuman denda satu juta rupiah," kata Bambang.