Kepemilikan Museum NU di Surabaya Digugat ke Pengadilan

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Timur, Thoriqul Haq.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Polemik tentang sengketa kepemilikan Museum Nahdlatul Ulama (NU) Astra Nawa di Surabaya kembali mencuat. Kasus itu muncul lagi karena pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur menggugat perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas gedung yang kini dimiliki Choirul Anam, mantan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).

Ratusan Kiyai NU Beri Dukungan ke Paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Timur, Thoriqul Haq, mengatakan bahwa status tanah tempat gedung itu dibangun adalah milik PKB. Partai ingin mendapatkan kejelasan status atas tempat itu.

"Sampai sekarang memang tidak ada bukti kepemilikan tanah itu milik siapa pun, jadi statusnya adalah tetap kantor DPW PKB Jatim seperti asalnya, walau PKB Jatim sekarang masih berkantor di tempat lain, yaitu di Ketintang," kata Thoriq di Surabaya pada Minggu malam, 17 Juli 2016.

Paslon Wahono-Nurul Kader NU, Ketua PCNU Bojonegoro: Harus Kita Kawal Kemenangannya

Menurutnya, sebagai warga negara yang taat hukum, siapa pun tidak bisa mengklaim tanpa dasar hukum, termasuk Choirul Anam, yang telah melakukan justifikasi atas tempat itu.

"Sampai sekarang tanah itu memang belum ada status hukum dari BPN (Badan Pertanahan Nasional), makanya kalau dia menginginkan tanah itu, ya, silakan saja menempuh jalur hukum," ujar Thoriq.

Usai Dilantik oleh Prabowo, Empat Menteri Kader NU Minta Restu Rais Aam dan Ketua Umum

Thoriq menjelaskan, tanah itu seluas 3.819 meter persegi. Tanah diberikan melalui hibah dari seseorang bernama Ramelan kepada Choirul Anam pada 23 Agustus 2000. Ramelan mengaku memiliki 11 tanah pada tahun 1997, yang sebagian di antaranya masih dikuasai sebuah pengembang bernama Yayasan Kas Pembangunan (YKP).

“Pada tahun 1997 Ramelan menggugatnya, tapi malah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sehingga kalau ada yang mengklaim kalau tanah itu diberikan berdasarkan hibah atau ganti rugi, itu tidak benar, karena Ramelan sudah tidak berhak lagi atas tanah itu,” kata Thoriq.

Choirul Anam menyebut PKB tidak memiliki bukti yang kuat untuk kasus itu. Menurutnya, PKB hanya berdasarkan bukti berupa Surat Persetujuan dari Ketua Dewan Pengurus YKP Kotamadya Surabaya, Sunarto Sumoprawiro.

“Surat itu dikeluarkan tahun 2000. Tapi yang tertera adalah untuk keperluan pembangunan kantor PKB Jatim di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut. Sedangkan yang benar itu adalah Kecamatan Gayungan, Surabaya. Berarti objek sengketanya memang keliru,” kata Anam.

Museum NU Astra Nawa diresmikan mantan Presiden Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid, pada 25 November 2004. Gedung tiga lantai itu terletak di Jalan Gayungsari Timur Nomor 35, Surabaya.

Museum itu menyimpan berbagai benda yang berkaitan dengan sejarah NU. Di antaranya galeri pendiri NU, galeri Wali Songo, galeri pertumbuhan dan perkembangan NU, galeri kebudayaan NU, serta berbagai koleksi lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya