Sanksi Bagi Pelaku Vaksin Palsu Bisa Berjenjang
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Selain menelusuri peredaran vaksin palsu, Kementerian Kesehatan bersama dengan Bareskrim Polri juga akan menindak secara tegas pelaku dan oknum-oknum yang terlibat dalam dalam kasus pemberian vaksin palsu.
Maura Linda Sitanggang dari Tim Satgas Penanganan Vaksin Palsu Kementerian Kesehatan mengatakan, dalam hal pemberian sanksi kepada pelaku, hukuman yang diberikan akan berjenjang.
"Kita kalau menjatuhkan hukuman melihat kesalahannya di tahap di mana. Jadi kesalahan ini kan juga bisa berjenjang," kata Maura kepada saat menggelar konferensi pers di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu, 17 Juli 2016.
Misalnya saja dokter yang memberikan vaksin palsu kepada pasien, sementara ia tidak tahu kalau vaksin tersebut palsu, maka menurutnya, dokter tersebut tidak bisa dikatakan bersalah.
"Tetapi misalnya beliau tahu dan beliau mengatakan kepada yang menjual yang tidak resmi. Apalagi kalau beliau tahu, tetapi tetap dijual, itu sudah merupakan kesalahan,” ujar Maura.
Selain itu, dia menuturkan, investigasi dan penelusuran lebih lanjut juga akan dilakukan. Maura Linda mengatakan, hal yang tidak kalah penting adalah faktor kesehatan terhadap para pasien yang menjadi korban akibat peredaran vaksin palsu ini.
"Jadi tanpa melihat permasalahan yang sedang berjalan, kita mementingkan pasien safety. Oleh karena itu, melakukan pendataan, verifikasi, lalu turun melakukan imunisasi wajib atau vaksin ulang jika terkena vaksin palsu. Jadi itu yang dilakukan," tutur dia.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agung Setya, menegaskan akan mendukung penuh Kemenkes untuk penanganan dan penuntasan dalam kasus vaksin palsu ini.
"Kami men-support Satgas ini sepenuhnya. Langkah-langkah dalam penanganan kemanusiaan atau segi hukumnya kita berjalan paralel. Kita harapkan bisa berjalan dengan baik," katanya.
Agung mengatakan, saat ini sudah ada tiga saksi. Sedangkan untuk pelaku nasib selanjutnya akan dibekukan atau tidak diizinkan beroperasi.
"Kami menyelidiki di ranah pidananya. Pemberkasan masih dalam proses. Kami harapkan nanti bisa ke pengadilan, biar pengadilan nanti yang memutuskan," kata Agung. (ase)