Polisi Tangkap Kurir Sindikat Aceh Bawa 4,4 Kg Ganja

Paket ganja sindikat Aceh
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Sub Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap kurir ganja sindikat Aceh di daerah Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu 16 Juli 2016. Pelaku berinisial M (48) ditangkap bersama barang bukti paket ganja seberat 4,45 Kilogram (Kg).

Caleg PKS Bandar Sabu Jaringan Gembong Fredy Pratama, Ini Kata Polisi

Kepala Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Arsal Sahban mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Metro Jaya bersama Polda Aceh.

"Ini kedua kalinya kami mengungkap paket ganja dari Aceh. Pengiriman melalui Bandara Udara Soekarno-Hatta. Sempat lolos dari pemeriksaan di bandara tapi bisa kami telusuri dan menangkap pelaku di Tebet," ujar Arsal dalam keterangannya pada Minggu, 17 Juli 2016.

PKS Pecat Caleg DPRK Aceh Buntut Jualan Sabu 70 Kg untuk Kampanye

Sementara Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi John Turman Panjaitan mengatakan hal senada. Sebelumnya polisi pernah mengamankan 27 Kilogram ganja yang juga masuk lewat Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu 3 Juli 2016 yaitu dua hari sebelum malam takbiran.

"Sudah sekian kali kami menangkap narkoba melalui bandara. Mungkin perlu kita pikirkan bersama untuk memperketat jalur bandara dengan alat khusus yang bisa mendeteksi setiap narkoba yang diselundupkan melalui bandara" ujar John Turman Panjaitan.

BNN Belajar Tangani Barang Bukti Narkotika Bersama El Paso di Amerika Serikat

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan mengenai pemilik ganja tersebut.

"Pemilik ganja ini memang memiliki orang suruhan. Kurir-kurir dan itu hubungannya terputus," kata Arsal lagi.

Diketahui sebagai kurir, M mengaku tak mengenal pihak yang menyuruhnya. Instruksi selalu dilakukan via telepon.

"Suruhan mengambil barang memang selalu begitu polanya. Penyuruh tak dikenal dan berganti-ganti nomor ponsel," lanjut Arsal.

Pemusnahan barang bukti di Kejari Tangerang

Ribuan Pasang Sendal Eiger Dimusnahkan Kejari Tangerang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan sejumlah barang bukti hasil perkara sejak bulan Januari hingga Juli 2024 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tang

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2024