Komnas PA Ganti Nama Jadi Lembaga Perlindungan Anak
- Antara/ Ujang Zaelani
VIVA.co.id – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kini menjadi nama resmi, menggantikan nama Komisi Nasional Perlindungan Anak, atau yang sering disebut dengan Komnas PA.
Menurut Ketua LPA, Seto Mulyadi, sebenarnya lembaganya merupakan nama resmi yang dikukuhkan dalam akte ketika dibentuk tahun 1998. Pria yang akrab disapa Kak Seto itu menuturkan, pada awalnya di tahun 1997 mantan presiden Soeharto pernah mencanangkan gerakan nasional perlindungan anak. Kemudian gerakan ini ditangkap oleh Kementerian Sosial dengan membentuk Lembaga Perlindungan Anak dan diketuai langsung oleh menteri sosial pada saat itu.
Hingga kemudian dilangsungkan sebuah kongres oleh UNICEF yang mempertemukan LPA perwakilan dari berbagai daerah. Dari kongres tersebut menunjuk para pengurus LPA Indonesia yang salah satunya adalah Nafsiah Mboi. Kemudian melalui voting terpilihlah Seto Mulyadi sebagai ketua.
"Waktu itu sudah ada komnas HAM dan perempuan, kemudian saya katakan kenapa ini tidak diarahkan menjadi komnas perlindungan anak. Akhirnya disetujui tapi nama dalam akte tetap LPA," kata Seto saat ditemu media di KPPP, Jakarta, Sabtu, 16 Juli.
Setelah itu, saat kepresidenan Megawati Soekarnoputri, Seto mendapat tawaran untuk dibuatkan Surat Keputusan yang kemudian mengubah nama Komnas perlindungan Anak menjadi Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang tetap berada di bawah Kementerian Sosial.
Seto menjabat posisi sebagai ketua komnas perlindungan anak sejak 1998 hingga 2010. Setelah itu, barulah terpilih Arist Merdeka Sirait sebagai ketua menggantikan Seto.
Lewat sebuah forum nasional, Ariat kembali terpilih sebagai ketua namun dengan catatan harus memperbaiki penyimpangan yang didapati oleh forum nasional. Sayangnya, menurut penuturan Seto, baru beberapa bulan berjalan banyak terjadi pelanggaran termasuk di antaranya kebohongan publik mengenai data jumlah kasus kekerasan pada anak. Sehingga keluarlah mandat untuk menurunkan Arist sebagai ketua. Namun, Arist menolak.
Kemudian, 19 provinsi perwakilan LPA meminta Seto yang saat itu menjabat dewan pembina untuk turun sebagai ketua komnas perlindungan anak. Karena, tidak ingin terjadi konflik, Seto memutuskan untuk tidak merebut sekretariat Komnas PA yang berlokasi di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Akhirnya, LPA di fasilitasi oleh Kementerian Sosial dengan memberikan sekretariat baru di Cawang.
"Dalam pertemuan komisioner yang baru ini kami melihat kembali bahwa komisi itu hanya untuk lembaga negara, sementara kami karena berada di bawah Kementerian Sosial anggap saja sebagai LSM. Akhirnya kami kembali ke nama lama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia sementara komisi nasional perlindungan anak tidak boleh dipakai lagi. Apalagi sudah ada peringatan dari kementerian hukum dan ham itu sudah tidak boleh lagi," imbuh Seto.
Seto pun menegaskan bahwa keberadaan lembaga dengan nama itu yang masih ada sekarang berada di luar tanggung jawab LPA. Jadi, saat ini lembaga resmi yang memiliki SK menteri adalah LPA.
Seto pun menegaskan tidak ingin memperkeruh hubungan dengan Arist dengan memperdebatkan hal ini. Ia hanya berharap seiring berjalannya waktu Arist bisa menyadari hal ini.
(ren)