Putusan MA Ganjal Eksekusi Mati Jilid III
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo berharap pelaksanaan eksekusi mati jilid III bisa segera dilakukan. Hanya saja, keinginan Jaksa Agung masih harus terganjal proses hukum yang berjalan di Mahkamah Agung (MA).
"Eksekusi hukuman mati jalan. Sedang kami kordinasikan. Kami berharap tak lama lagi. Kami sedang tunggu putusan MA yang nantinya menentukan pelaksanaan eksekusi," ujar Prasetyo di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Juli 2016.
Saat ini, Prasetyo juga belum bisa memastikan berapa jumlah terpidana mati yang harus menemui ajalnya di tangan para eksekutor kepolisian. Dia hanya menjamin, semua terpidana mati akan dieksekusi tanpa kompromi.
"Belum pastikan (jumlahnya), narkoba semua, bandar dan pengedar. Kami tak akan ada kompromi dan perubahan sikap," Prasetyo menegaskan.
Duo terpidana mati yang sebelumnya lolos eksekusi jilid II lalu, yakni Serge Areski Atlaoui, warga negara Prancis dan Mary Jane Veloso, warga negara Filipina juga belum bisa dipastikan akan ikut merasakan timah panas eksekutor hukuman mati.
"Jane masih menunggu proses hukum di Filipina. Serge katanya masih sakit," ujar Prasetyo.
Tak ketinggalan, dia juga berharap gembong narkoba Freddy Budiman bisa diikutkan dalam eksekusi hukuman mati jilid III yang akan segera dilakukan. Saat ini, Freddy diketahui tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis matinya tersebut kepada MA.
"Freddy? Dia mengendalikan dari penjara. Apa kita biarkan? Masalahnya tuh mengancam. Harus kita sikapi dengan tegas. Saya berharap begitu (masuk eksekusi mati jilid III)," kata Prasetyo. (ase)