Kontras: Jangan Ada Diskriminasi di Kasus Vaksin Palsu

Orangtua korban vaksin palsu mendengarkan keterangan pihak Rumah Sakit Harapan Bunda.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan akan membantu para orang tua yang anaknya menjadi korban pemberian vaksin palsu di Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB), Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sidang Perdana Kasus Vaksin Palsu Molor

Bahkan, KontraS akan mengajak orang tua untuk datang ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) guna menggugat pihak-pihak terkait, mulai dari distributor hingga pemerintah.

"Besok pagi kami akan melakukan konsolidasi bersama orang tua para korban di kantor YLBHI, untuk membantu mereka membaca pasal-pasal gugatan yang bisa kami gunakan bersama untuk menggugat. Tidak cuma distributor, tetapi juga negara," kata Wakil koordinator KontraS, Puri Kencana Putri kepada wartawan di RS Harapan Bunda, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 15 Juli 2016.

Ibu Bayi 6 Bulan Tuding Dokter RS Harapan Bunda Salah Suntik

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini tidak bisa cuci tangan dan lepas tangan. Kata Puri, tidak boleh ada diskriminasi pemberian vaksin ke rumah sakit negeri dan rumah sakit swasta.

"Kalau kemudian menyasar rumah sakit swasta, tidak boleh ada diskriminasi antara vaksin asli itu diberikan kepada rumah sakit negeri atau vaksin palsu diberikan kepada swasta, itu tidak boleh ada diskriminasi," tuturnya.

Pemerintah Jamin Semua Korban Vaksin Palsu Divaksinasi Ulang

Dia pun meminta, rumah sakit tidak hanya memberikan fasilitas vaksin ulang kepada anak-anak yang menjadi korban vaksin palsu.

"Rumah sakit tidak bisa hanya sekadar akses membuka vaksin ulang dari tanggal segini hingga tanggal sekian, tapi ada pertanggungjawaban dari RS dan negara di level hukum. Dan itu harus diperjuangkan oleh orang tua korban," katanya.

Selain itu, kata Puri, yang harus dipulihkan hak-haknya oleh negara adalah bagaimana akses kesehatan para bayi ini diberikan secara universal, diberikan tanpa diskriminasi dengan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan.

“Jadi yang namanya akses kesehatan diberikan setara. Sama rata, sama rasa, sama akses informasi dan akses mendapatlkannya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, RS Harapan Bunda menjadi salah satu Rumah Sakit yang diumumkan Kemenkes menerima vaksin palsu. Total ada 14 Rumah Sakit dan 8 bidan atau klinik menggunakan vaksin yang sudah beredar sejak tahun 2003 silam.

Usai nama rumah sakit diumumkan, ratusan langsung orang tua mendatangi RSHB dan meminta penjelasan serta pertanggungjawaban RSHB atas yang menimpa anak mereka. (ase)

Suasana ruang sidang kasus vaksin palsu.

Tergugat Tak Hadir, Sidang Kasus Vaksin Palsu Ditunda

Hakim akan memanggil ulang semua tergugat.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016