Jenderal Tito Wajibkan Perwira Polri Lapor Harta Kekayaan
- REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian, akan mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi anggota Polri. Ini demi menegakkan institusi Polri yang transparan dan anti-korupsi.
"LHKPN ini kita buat Perkap selama tiga bulan, siapa-siapa saja yang harus melapor, mungkin tahapannya Perwira tinggi (Pati) atau Perwira Menengah (Pamen). Tapi bukan kita serahkan kepada KPK, melainkan untuk kepentingan internal kita," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 15 Juli 2016.
Dengan demikian, kata Tito, apabila anggota Polri yang tidak membuat atau melaporkan harta kekayaanya akan mendapatkan sanksi dari internal.
"Sanksinya internal, misalnya masalah promosi, masalah sekolah, itu saja, kan bertahap," tuturnya.
Menurut Tito, bahwa dengan adanya penekanan kepada anggota Polri soal laporan harta kekayaan dapat mencegah adanya tindakan korupsi.
"Itu kan semacam untuk melakukan pencegahan, pencegahan untuk perilaku koruptif," kata dia.
(ren)