14 RS Penerima Vaksin Palsu Bisa Kena Hukuman Berjenjang
- Syaefullah
VIVA.co.id – Nama 14 rumah sakit penerima vaksin palsu sedang dipertaruhkan setelah Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bareskrim Polri, Bio Farma, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Kamis, 14 Juli 2016 mengungkapnya.
Perilaku mereka dinilai Nila sangat merugikan. Terkait hal ini, Nila yang ditemui usai senam sehat bersama karyawan jajaran Kementerian Kesehatan, di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 15 Juli 2016, berharap tidak ada lagi vaksin palsu kembali di rumah sakit tersebut.
"Untuk tindakan selanjutnya, tidak ada vaksin kembali di rumah sakit itu. Kami akan datang ke rumah sakit itu dan menilai hasil dari Bareskrim. Jika manajemennya yang salah, tentu fasilitas kesehatannya yang kena punishment. Jika oknumnya, kami kenakan pidana," tuturnya.
"Sejauh mana mereka menyidik 14 rumah sakit penerima vaksin palsu, sudah final. Sampai direkturnya juga sudah menandatangani pembelian vaksin tersebut. Manajemennya harus kami nilai,” kata dia. “Saya bilang harus tuntas, jadi kami harus habiskan, bukan hanya di Jakarta”.
Karena, Nila melanjutkan, BPOM mencurigai ada yang membeli tidak resmi di 37 titik di sembilan provinsi. Ini akan disidik lagi oleh Bareskrim, kalau terbukti akan meluas.
Terkait hukuman bagi para pelaku, Nila menegaskan agar para pelaku dikenakan hukuman berjenjang. "Punishment-nya berjenjang. Pertama, dia membuat vaksin palsu itu hukuman, membohongi masyarakat satu hukuman, tidak memberikan kekebalan kepada masyarakat. Kami harapkan hukuman di pengadilan berjenjang."