Aturan Calon Hakim Agung Non Karier Digugat, KY Merespons
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id – Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, merespons adanya gugatan uji materi yang diajukan dua hakim ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat mempersoalkan aturan adanya calon hakim agung lewat jalur non karier.
"Tidak seharusnya dikotomi ini terjadi, antara Hakim karier-non karier atau dengan Hakim Ad Hoc," kata Farid dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Juli 2016.
Menurut dia, awal keberadaan konsep hakim non karier merupakan amanah reformasi, sekaligus kebutuhan dunia peradilan atas desakan publik, terhadap kondisi nyata hukum dan peradilan.
"Sekalipun tidak memiliki motif personal. Namun upaya untuk mengusik eksistensinya (hakim non karier) dapat ditafsirkan sebagai menafikan perannya selama ini. Keahlian dan kekhususan pada bidang tertentu adalah fungsi utama adanya hakim non karier," kata Farid.
Ia menambahkan, jika mau dilihat dari sisi mana pun, rasio perbandingan hakim karier dengan non karier tetap lebih besar hakim karier. Jadi, alasan menutup peluang bagi hakim karier sangat tidak rasional.
"KY melihat secara utuh dan objektif kehadiran hakim non karier tetap diperlukan. Lebih jauh posisi KY ke depannya, KY akan mengikuti, melihat dan mencermati perkembangan gugatan jika sudah diterima di MK (pleno, pasca pemeriksaan pendahuluan)," lanjut Farid.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Binsar M Gultom dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, Lilik Mulyadi, menggugat Pasal 6B ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA).
Pasal yang digugat mengatur soal calon hakim agung lewat jalur non karier. Ketentuan ini dianggap tak tepat karena profesi hakim bukan hanya dilihat dari latar belakang akademis seseorang, tapi juga dari pengalamannya sebagai hakim.
(ren)