Tiga Rumah Sakit Pakai Vaksin Palsu, Bekasi Bentuk Satgas

Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu.
Sumber :
  • Rifki Arsilan

VIVA.co.id – Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu menegaskan, dari 14 daftar fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau rumah sakit yang terindikasi menggunakan vaksin palsu, hanya ada tiga yang ada  di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Mari Selamatkan Anak Kita dengan Vaksinasi Ulang

"Kemarin, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengumumkan ada 14 rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu. Rata-rata berada di Bekasi tapi sebenarnya yang berada di Kota Bekasi hanya tiga, yaitu Rumah Sakit Elizabeth, Rumah Sakit Hosana Medika, dan Rumah Sakit Permata," kata Ahmad Syaikhu saat menggelar jumpa pers di Kantor Walikota Bekasi, Jawa Barat, Jumat 15 Juli 2016.

Ia menjelaskan, ketiga rumah sakit tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan, baik yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri maupun Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Kasus Vaksin Palsu, Polri Usut Peran Dokter RS Harapan Bunda

"Dinas Kesehatan Kota Bekasi saat ini juga sudah membentuk tim khusus (Satgas) untuk menindaklanjuti kasus ini," ujarnya.

Dari data yang telah dikeluarkan Kementerian Kesehatan memang ada 13 rumah sakit pengguna vaksin palsu yang ada di Jawa Barat. Tiga berada di wilayah Kota Bekasi, sisanya berada di wilayah Kabupaten Bekasi dan Cikarang, Jawa Barat.

Lagi, Orangtua Pasien Korban Vaksin Palsu Mengamuk

Berdasarkan data yang telah merilis 14 fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit yang terindikasi menggunakan vaksin palsu yang diperoleh dari distributor CV Ezka Medika adalah RS.Elizabeth-Bekasi, RS.Hosana Medika-Bekasi, RS.Permata-Bekasi, RS.Sander, RS.Bhakti Husada - Cikarang, RS.Sentral Medika - Gombong, RSIA Puspa Husada, RS.Karya Medika - Tambun, Kartika Husada, RS.Sayang Bunda, RS.Multazam, RSIA Gizar - Cikarang, dan RS. Hosana Medika-Cikarang, dan RS.Harapan Bunda-Kramat Jati Jakarta Timur.

Laporan: Rifki Arsilan/ Jakarta

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Sidang Perdana Vaksin Palsu Digelar di PN Jakarta Timur

Ada empat pihak yang digugat.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016