Ketua KPK: Hakim Non Karier Jangan Dihilangkan
- Istimewa
VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, berpendapat jabatan Hakim karier dan non karier tidak perlu diperdebatkan apalagi dihilangkan seperti uji materi yang sedang dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya kedua latar belakang hakim sudah mumpuni dalam sistem peradilan di Indonesia.
"Kalau menurut saya, hakim yang non karier prestasinya ada dan integritasnya juga terjaga. Itu seperti Pak Artidjo (Alkostar), jadi kenapa harus dihilangkan," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Kamis 14 Juli 2016.
Bahkan, Agus mengungkapkan KPK hingga hari ini masih menggunakan penyidik independen. Di mana kinerja penyidik independen ini profesional. Agus menambahkan keberadaan hakim non karier selama ini menjadi penyeimbang hakim karier dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan kondisi tersebut, Agus berharap uji materi yang dilakukan tidak ditolak MK.
"Mudah-mudahan MKnya tidak menyetujui," ucapnya.
Sebelumnya, status hakim non karier diuji melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011.
Dalam permohonan pemohon meminta status hakim agung non karier dihapuskan. Menurut mereka, Pasal 6B ayat (2) UU MA yang menjadi tolak ukur dalam persyaratan profesi hakim bukan kepada semata-mata pendidikan akademisnya, akan tetapi terletak pada pengalaman dan kompetensi hakim di dalam mengadili dan memutus perkara di persidangan.
(ren)