KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Reklamasi Teluk Jakarta
Kamis, 14 Juli 2016 - 14:17 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan suap Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota DPRD DKI, M Sanusi sebagai tersangka.
Baca Juga :
Anies Tarik Dua Raperda Reklamasi
Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan berita acara dalam persidangan kasus ini.
"Tunggu saja seperti apa jalannya persidangan, kemudian nanti apa dimunculkan di persidangan," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 14 Juli 2016.
Priharsa menambahkan, dalam persidangan awal akan dijelaskan mengapa Sanusi ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan saksi-saksi untuk persidangan.
"Jadi, apa yang terjadi di persidangan itu merupakan strategi KPK," kata Priharsa.
Berita acara yang disiapkan akan menguatkan keterangan saksi dan nantinya bisa menjadi penguat untuk tidak lanjut kasus ini. Apabila muncul fakta baru dan akan masuk dalam pertimbangan putusan hakim, KPK tentu bisa menindak lanjutinya.
"Jaksa berusaha meyakinkan hakim agar apa yang diajukan, didalami, dikabulkan hakim," katanya. (ase)
Baca Juga :
Alasan Anies Tarik Raperda Reklamasi
Sejumlah faktor akan jadi pertimbangan menyusun raperda baru.
VIVA.co.id
15 Desember 2017
Baca Juga :