KPK Puji Tito Soal Sanksi Anggota Polri Tak Lapor LHKPN
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang akan menerapkan sanksi bagi anggotanya yang tidak melaporkan harta kekayaan negara ke KPK.
"Apalagi Pak Tito kemarin mengatakan yang tidak lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) akan dapat sanksi, itu jauh lebih bagus," kata Agus Rahardjo di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Juli 2016.
Dengan demikian, Agus sangat mendukung langkah Tito Karnavian dalam mewajibkan para anggota Polri dapat melaporkan LHKPN ke lembaga antirasuah tersebut.
Meski begitu, Agus tidak bisa membeberkan berapa banyak anggota Polri yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK. "Saya enggak hafal dong," ujar Agus.
Sebelumnya, Jenderal Tito Karnavian mengatakan akan menindak tegas anggota Polri yang tidak melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Tito memastikan sanksi internal akan disiapkan bagi anggota yang tidak transparan terhadap harta kekayaannya.
"Akan kami berlakukan sanksi internal secara bertahap supaya jangan terjadi goncangan. Perbaikan melalui mekanisme dari sistem pencegahan harus paralel dengan peningkatan kesejahteraan. Kalau ditekan sendiri tanpa memperbaiki sistem kesejahteraan, ini bisa menjadi goncang," kata Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Juli 2016. (ase)