Kendala Bahasa, Sidang Kasus Sabu 97 Kg Dalam Genset Ditunda
- VIVA.co.id / Dwi Royanto (Semarang)
VIVA.co.id – Delapan terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 97 kilogram (kg) dari Guangzhou, China, ke Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, disidangkan serentak di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 13 Juli 2016. Namun sidang terhadap satu terdakwa harus ditunda lantaran kendala bahasa.
Terdakwa tersebut yaitu, Muhammad Riyaz alias Mr Khan, asal Pakistan. Ketua Majelis Hakim Lasito akhirnya menunda persidangan yang dihelat di Ruang Sidang Wirjono Prodjokoro, pada pukul 11.00 WIB.
Awalnya, hakim menanyakan identitas terdakwa sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan materi dakwaan. Namun Khan ternyata tak memahami pertanyaan hakim dan menjawab dengan terbata-bata menggunakan bahasa Inggris.
"Sudah berapa lama terdakwa tinggal di Indonesia? Apakah terdakwa memiliki penerjemah?," kata hakim.
"Tiga tahun. Istri saya orang Semarang, biasanya komunikasi pakai bahasa Inggris," ujar Khan menggunakan bahasa Inggris.
Hakim akhirnya memutuskan menunda sidang lantaran terdakwa masih belum menghadirkan penasihat hukum, serta penerjemah yang dapat menyampaikan materi di pengadilan dengan bahasa Indonesia. Sidang akhirnya ditunda selama seminggu hingga Rabu, 20 Juli 2016.
"Karena bahasa Indonesia menjadi aturan. Meskipun hakim bisa berbahasa Inggris, tapi tidak diperbolehkan. Tetap pakai bahasa Indonesia yang dipahami, yakni menghadirkan penerjemah yang bersertifikat," ujar Lasito.
Sementara itu, tujuh terdakwa lainnya juga menjalani sidang hari ini di ruang berbeda. Mereka yaitu Didi Trisno, Tomi Agung Pratomo Priambodo, Julian Citra Kurniawan, Peni Suprapti, Restyadi Sayoko, warga negara Amerika Kamran Muzaffar Malik, dan warga negara Pakistan Faiq Akhtar.
Penundaan sidang juga dilakukan terhadap terdakwa lain yakni, Kamran Muzaffar Malik alias Philip Russel. Meski sudah membawa penerjemah, sidang terdakwa asal Amerika Serikat itu harus ditunda. Sebab, kuasa hukum yang disiapkan terdakwa belum hadir dan penerjemah yang hadir tidak sertifikat.
Humas Pengadilan Negeri Semarang Annastasia Tyas menyampaikan, kedelapan tersangka yang diadili bersamaan hari ini rata-rata didakwa pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jadi soal penundaan, karena aturan KUHAP sidang harus pakai bahasa Indonesia. Meski boleh pakai bahasa Inggris tapi sedikit. Secara formal harus ada penerjemah karena sidang terbuka untuk umum, seperti jaksa, penasihat hukum dan audiens, " katanya.
Sindikat bandar narkoba asal Pakistan yang akrab disebut Mr Khan Cs ini terungkap pada tanggal 27 Januari 2016. Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea Cukai, Polri dan International Law Enforcement Agency menggagalkan penyelundupan 97 kg sabu dalam 194 unit genset dan filter genset melalui pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Aksi ini dikoordinasi tersangka yang dikenal sebagai Mr Khan, warga negara Pakistan yang sudah beberapa tahun tinggal di Indonesia. (ase)