Pakai Mobil Dinas Saat Mudik, KPK Peringatkan Menteri Yuddy
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, untuk lebih memahami penggunaan mobil dinas. Hal ini menanggapi penggunaan mobil dinas oleh Yuddy, untuk mudik Lebaran beberapa waktu lalu.
Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, menjelaskan bahwa mobil dinas termasuk barang milik negara yang penggunaannya harus mengacu pada prinsip penggunaan aset negara dan aturan terkait barang milik negara.
Penggunaan mobil dinas harus dipisahkan dengan barang pribadi yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut, ucap Giri, diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.
Pada Pasal 6 ayat (2) huruf e peraturan tersebut disebutkan bahwa menteri sebagai pengguna, berwenang dan bertanggungjawab "menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga."
"Apakah penggunaan untuk urusan pribadi seperti mudik termasuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian?," kata Giri melalui pesan singkat, Rabu, 13 Juli 2016.
Giri juga mengungkapkan adanya Peraturan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2013, yang mengatur soal kendaraan dinas sebagai bagian dari sarana di kementerian.
Mestinya sarana dan prasarana kantor, termasuk kendaraan dinas, digunakan untuk penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan. Bukan kepentingan di luar itu, apalagi kepentingan pribadi.
Menurut Giri, Yuddy seharusnya menjadi contoh bagi pejabat lain dan bawahannya dalam menggunakan barang milik negara. "Hal seperti ini sepatutnya ditimbang baik-baik oleh pejabat atau penyelenggara negara. Reformasi birokrasi tidak mungkin bisa berhasil jika tidak ada contoh kuat dari atas," tegas Giri.
Sebelumnya, Yuddy mengakui telah menggunakan mobil dinasnya saat mudik bersama keluarganya ke Bandung. Namun Yuddy menyatakan tidak ada yang salah dengan hal tersebut.
Menurut Yuddy, terdapat dua jenis kendaraan yang disediakan oleh pemerintah, yaitu kendaraan yang melekat dengan jabatan dan kendaraan operasional.
Yuddy menyebut saat ke Bandung dia menggunakan fasilitas yang melekat dengan jabatannya sebagai menteri. Bahkan, dia saat itu tidak menggunakan pelat nomor kementerian. (ase)