Kasus Pencurian Uang Sanusi, KPK Periksa Sekretaris DPRD DKI
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M. Yuliadi, Rabu, 13 Juli 2016. Yuliadi akan diperiksa dalam kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Mohamad Sanusi. "Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Bersama dengan Yuliadi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan dua orang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Teguh Hendrawan dan Roedito Setiawan, dua orang dari swasta yakni Tasdikiah dan Gerry Prasetya, serta satu orang advokat bernama Adi Kurnia. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.
Seperti diketahui, penyidik KPK menetapkan M. Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Atas dugaannya itu, KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pengacara Sanusi Krisna Murti mengaku belum menerima surat pemberitahuan mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka pencucian uang oleh KPK. Dia menyebut baru mengetahui mengenai penetapan tersangka dari pemberitaan. Menurut Krisna, Sanusi merasa bingung dengan penetapan tersangka itu.
Usai penetapan tersangka itu, pihaknya langsung menelusuri aset-aset milik Sanusi untuk mengonfirmasi dugaan pencucian uang itu. Namun, menurut Krisna, pihaknya tidak menemukan indikasi tersebut. Krisna lantas mempertanyakan dasar penyidik KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan pencucian uang.
Sebelumnya, Sanusi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta.