Panitera Rohadi Belum Lapor Kekayaan ke KPK
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sejumlah aset-aset milik Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Rohadi merupakan tersangka dugaan suap penanganan perkara pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Untuk pendalaman terhadap aset-aset, menjadi bagian tak terpisahkan dari penyidikan tindak pidana korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu, 13 Juli 2016.
Namun, Priharsa mengaku belum mengetahui apakah pihaknya telah mengirimkan surat permintaan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait Rohadi kepada PPATK.
Rohadi dikabarkan mempunyai harta kekayaan yang cukup melimpah. Namun saat ditelusuri jumlah harta kekayaannya melalui laman resmi KPK yakni, acch.kpk.go.id, nama Rohadi tidak muncul.
Saat dikonfirmasi, Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Cahya Hareffa membenarkan bahwa Rohadi belum pernah melaporkan kekayaannya.
"Belum lapor," kata Cahya dalam pesan singkat.
Padahal, menurut Cahya, jabatan Rohadi sebagai Panitera termasuk posisi yang wajib melaporkan kekayaannya kepada KPK. "Panitera Pengadilan wajib lapor," kata Cahya.
Diketahui, Rohadi merupakan salah satu pihak yang terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia diduga telah menerima suap ratusan juta dengan tujuan agar mengupayakan vonis ringan terkait kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil.
Penyidik setidaknya telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini. Keempat orang tersebut adalah Bertanatalia Rukuk Kariman, Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah dan Rohadi.
Berta dan Kasman merupakan pengacara Saipul Jamil, sedangkan Samsul diketahui adalah kakak kandung dari Saipul. Ketiganya diduga telah memberikan suap kepada Rohadi. (ase)